Radarkoran.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah menyebutkan telah menerima surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan atau pekerja di perusahaan swasta. Menindaklanjuti surat edaran dari Menaker, Disnakertrans Bengkulu Tengah mengumpulkan perwakilan perusahaan yang ada di daerah ini.
Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Tarmizi mengungkapkan, pembayaran THR karyawan swasta paling lambat disalurkan H-7 Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. Karena itu Disnakertrans Bengkulu Tengah meminta kepada semua perusahaan untuk dapat mematuhi surat edaran yang sudah disampaikan.
"Pembayaran THR harus dilakukan oleh perusahaan terhadap para karyawan yang besarannya minimal sama dengan satu bulan gaji yang diterima pekerja.
Kami berharap dalam minggu ini, atau paling lambat H-7 lebaran perusahaan sudah membayar THR para karyawan atau pekerjanya. Jadi THR ini sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan," sampai Tarmizi.
BACA JUGA:Nasib Honorer Bengkulu Tengah, Gaji Belum Dibayar dan THR Jauh dari Harapan
Dia melanjutkan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan, maka karyawan bersangkutan dapat melaporkan hal tersebut ke posko
pengaduan yang dibuka oleh Disnakertrans Bengkulu Tengah. "Karyawan yang tidak mendapatkan THR, silakan melapor ke posko pengaduan Disnakertrans Bengkulu Tengah. Perusahaan akan kita berikan teguran keras, meminta perusahaan membayarkan THR, karena sifatnya harus," tegas Tarmizi.
Dia juga menambahkan, berkaca dari pengalaman beberapa tahun terakhir, Disnakertrans Bengkulu belum ada menerima laporan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan. Dengan demikian, Disnakertrans Bengkulu Tengah meyakini semua perusahaan di daerah ini sudah mematuhi kewajiban tersebut.