Nihil Aduan, Posko Pengaduan THR Ditutup

Posko pengaduan THR Disnakertrans Lebong resmi ditutup.--IST/RK
Radarkoran.com - Hingga di tutup 10 April 2025 lalu, posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong nihil aduan. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Riko Tandean, S.IP, M.Ak.
Menurutnya hal ini merupakan sinyal positif bahwa perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lebong telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
"Iya, sampai dengan hari terakhir posko pengaduan THR dibuka, Disnakertrans Kabupaten Lebong nihil menerima laporan pengaduan tidak dibayarkannya THR karyawan pada Lebaran 1446 Hijriah tahun 2025," ungkap Riko.
Lebih lanjut, Riko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha dan manajemen perusahaan yang telah memenuhi kewajiban membayar THR tepat waktu.
Ia menilai kepatuhan tersebut merupakan wujud tanggung jawab sosial serta bentuk penghargaan terhadap para pekerja yang menjadi bagian penting dari roda ekonomi lokal.
BACA JUGA:Meningkat, Segini Penerimaan Zakat Fitrah di Lebong Tahun 2025
"Kami menilai bahwa seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lebong cukup memahami tanggung jawabnya untuk membayarkan THR karyawan. Ini patut diapresiasi dan semoga menjadi budaya yang terus dijaga ke depannya," ujarnya.
Posko pengaduan THR sendiri, menurut Riko, merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada para pekerja.
Dengan adanya posko tersebut, para karyawan yang mengalami kendala seperti keterlambatan pembayaran atau potongan sepihak dari perusahaan bisa melapor dan mendapatkan penanganan dari otoritas terkait.
"Dengan adanya posko ini, diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Lebong dapat menikmati hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah bentuk hadirnya negara dalam menjamin kesejahteraan buruh," singkatnya.