Posko Pengaduan THR di Kepahiang Resmi Ditutup, Ini Hasilnya!

THR: Posko pengaduan THR Disperinaker Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Hingga Minggu 6 April 2025, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menutup posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam pelaksanaannya, dipastikan tidak ada satupun perusahaan yang dilaporkan terkait keterlambatan atau sama sekali tidak menyalurkan THR untuk para karyawannya.
Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST melalui Kasi Tenaga Kerja, Irwan Jauhari, SH menuturkan bahwa, sejak pertamakali dibuka, tidak ada seorang pun karyawan yang datang ke posko pengaduan ini untuk melapor. Hanya saja memang, ada 3 perusahaan yang sempat datang untuk sebatas berkonsultasi terkait penyaluran THR tersebut.
"Tidak ada sama sekali, nihil. Hanya saja beberapa waktu lalu, memang ada 3 pimpinan perusahaan dan juga karyawannya yang datang berkonsultasi terkait penyaluran THR ini. Ini tidak termasuk dalam pengaduan/laporan," ujar Irwan.
Sementara itu disebutkan Irwan, masyarakat yang melapor langsung melalui web juga terpantau nihil. Bahkan disebutkan Irwan, dari Kementrian Tenaga Kerja, tidak ada satupun laporan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Melihat Pasar Malam di Kabawetan, Wahana Hiburan Warga Saat Libur Lebaran
"Dari web kan bisa juga untuk lapor langsung, tanpa harus datang ke posko. Hanya saja memang laporannya tidak ada, alias nihil," demikian Irwan.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang membuka posko pengaduan dan konsultasi. Posko pengaduan yang dibuka, khusus bagi pekerja yang mendapat persoalan terkait tunjangan hari raya (THR).
"Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP juga telah berpesan untuk pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja dapat segera melapor ke posko Disperinnaker Kepahiang," sampai Kepala Disperinnaker Kepahiang, Irwan Alvian.