Soal Pungli di Terminal Kepahiang, Saber Pungli Periksa Saksi

Kamis 20 Mar 2025 - 17:40 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di terminal Kepahiang saat ini masih dalam proses penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kepahiang. Dalam pelaksanaannya, Pungli di Kabupaten Kepahiang ini sudah menimbulkan kerugian bagi para penyewa kios dan juga pemerintah daerah, lantaran menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK menuturkan bahwa, untuk saat ini, laporan terkait dugaan kasus Pungli ini sudah mereka terima dan dalam pengusutan pihaknya. Disinggung terkait bagaimana jika ada kemungkinan keterlibatan oknum bertaji, Kapolres memastikan tetap akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau memang ada (keterlibatan oknum), kita tetap akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Sementara itu Ketua Satgas Saber Pungli, Kompol. Andi Kadesma, S.H, S.Ik menambahkan bahwa, untuk saat ini perkara tersebut, masih dalam proses penyelidikan. Beberapa orang juga sudah mulai diperiksa oleh pihaknya. Hanya saja disinggung terkait diperiksa dengan status sebagai saksi atau terduga pelaku, pria yang juga menjabat sebagai Waka Polres Kepahiang ini belum mau mengungkapkannya.

"Sudah ada yang kita periksa, kita sekarang masih pada tahapan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi," jelas Andi.

Disisi lainnya, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip mengatakan bahwa untuk saat ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada APH.

"Ya sudah kita laporkan, sekarang sudah diusut oleh APH," sampai Zurdi Nata.

BACA JUGA:Pemdes Weskust Rencanakan Bangun JUT dari DD 2025

Sebelumnya diberitakan bahwa, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip mengatakan bahwa sampai saat ini, dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Terminal Kepahiang, masih tengah diusut oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Secara terang-terangan, bupati menyebutkan kalau, pungutan yang sudah berlangsung selama 10 tahun lebih itu, sudah menimbulkan kerugian hingga mencapai miliaran.

Disebutkan bupati, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, penyewa kios diminta untuk membayar dengan nominal yang bervariasi. Dalam setahun 'si pemungut' berhasil mengumpulkan hingga ratusan juta.

Artinya menurut bupati, jika dikalkulasikan selama 10 tahun, Pungli yang dikumpulkan dari Terminal Kepahiang bisa mencapai miliaran rupiah.

"Iya setahunnya saja itu bisa sampai ratusan juta, artinya kalau selama sepuluh tahun berarti sudah mencapai miliaran," demikian bupati.

Menurut bupati, saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) masih tengah mengusut kasus Pungli di Terminal Kepahiang tersebut. Bupati juga menegaskan bahwa, siapapun yang terlibat dalam aksi Pungli tersebut tetap harus dilawan.

 

Kategori :