Radarkoran.com- Masih membekas diingatan, aksi pembunuhan yang terjadi di Terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H lalu. Kabar terbarunya, RI warga Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH mengatakan bahwa, RI saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP. Bersasarkan Pasal tersebut, RI terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Jadi kita kenakan Pasla 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.
Hanya saja menurut Kapolres, pasal yang disangkakan ini masih bersifat sementara saja. Pasal 338 KUHP ini disangkakan sementara ke pelaku, mengingat pekerjaan pelaku yang merupakan seorang pekebun atau petani. Senjata tajam jenis parang yang digunakan, sementara ini masih dianggap perlengkapan seorang pekebun.
"Karena pekerjaannya petani, sementara jni masih dianggap aebagai perlengkapan untuk aktivitas bertani," sambungnya.
BACA JUGA:Jalan Rabat Beton Jadi Prioritas DD TA 2025 Desa Tebat Laut
Disisi lainnya, beberapa isu bermunculan terkait motif pembunuhan ini. Ada yang mengatakan soal pembagian hasil pertanian, ada juga yang mengatakan bahwa aksi pembunuhan ini dipicu lantaran asmara terlarang.
Sebelumnya diberitakan bahwa, kepergian Riduan, warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu meninggalkan bekas luka mendalam, di hati pihak keluarga. Kepergian Riduan yang meninggal akibat dibunuh oleh RI, warga Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas ini, telah diikhlaskan oleh pihak keluarga.
Namun kendati demikian, pihak keluarga meminta agar seluruh masyarakat tidak lagi membagikan atau mengunggah video detik-detik pembunuhan tragis terhadap Riduan di Terminal Kepahiang tersebut. Permintaan pihak keluarga ini, disampaikan langsung oleh Kades Pagar Gunung, Hendri. Seperti yang diketahui, bahwa video pembunuhan itu telah beredar luas di media sosial.