LEBONG RK - Sejumlah catatan diterima Kabupaten Lebong dari BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka mendukung program gerakan Indonesia melayani melalui Mal Pelayanan Pubil (MPP).
Dalam Laporan Hasil Penilaian (LHP), MPP Perigo Agung mendapatkan catatan BPK RI. Seperti memenuhi sarana dan prasarana (sarpras), peningkatan kapasitas jaringan internet, menjalankan komitmen dengan instansi vertikal yang sebelumnya sudah dituangkan dalam MoU hingga monitoring dan evaluasi MPP itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM.
"Ada beberapa pihak yang telah menjalin MoU atau nota kesepahaman, namun tidak melaksanakan apa yang ada di MoU tersebut. Sehingga diminta untuk kembali menindaklanjuti MoU tersebut. Itu beberapa catatan yang diberikan BPK RI untuk MPP kita, " kata Nelawati
Dilanjutkannya, MPP Perigo Agung Kabupaten Lebong dijadikan sampel pemeriksaan oleh BPK RI. Dalam penilaian yang dilakukan tahun 2023 lalu, BPK RI berkantor di MPP Kabupaten Lebong kurang lebih selama 40 hari. Sehingga mereka bisa melihat secara langsung apa saja kegiatan serta hal-hal terkait lainnya yang dilakukan di MPP.
BACA JUGA:KPU Lebong Catat 974 Pemilih Masuk, 794 Pemilih Keluar
Dirinya memastikan akan menindaklanjuti setiap catatan yang diberikan BPK RI untuk MPP Perigo Agung Kabupaten Lebong. Apalagi selain diberikan kepada Pemkab Lebong, LHP juga diberikan kepada pihak DPRD Lebong.
Dalam tindak lanjut yang diminta BPK, membutuhkan anggaran karena harus ada yang diperbaiki atau ditingkatkan kembali.
"Jadi ini masukan untuk Pemkab Lebong dan juga pihak legislatif terkait perbaikan dan anggaran yang dibutuhkan nantinya," singkatnya.
Diketahui penyerahan LHP sendiri langsung diterima oleh Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd bersama ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos di kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu, Selasa 16 Januari 2024.