15 Kendaraan Diamankan Gegara Knalpot Brong

Kamis 18 Jan 2024 - 18:50 WIB
Reporter : Dwi Markusno
Editor : Eko Hatmono

CURUP RK - Sebanyak 15 unit kendaraan diamankan jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong karena kedapatan menggunakan knalpot brong. Upaya penindakan tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan upaya sosialisasi dengan mendatangi toko spare part yang menjual knalpot brong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP S. Simanjuntak menjelaskan giat penindakan pengendara yang menggunakan knalpot brong dilakukan guna menciptakan kenyamanan bagi masyarakat. Selain itu penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan berlalulintas.

"Giat penindakan pelanggaran tersebut telah mengamankan puluhan pengendara, sasaran dari giat tersebut adalah kendaraan yang mengunakan kenalpot brong, " jelas Simanjuntak.

Dilanjutkannya, giat penindakan pelanggaran dilaksanakan setiap hari oleh jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Ini yang Dilakukan Polres Rejang Lebong

"Selain mensosialisasikan terkait larangan penggunaan kenalpot brong, kami juga menindak langsung apabila ada kendaraan yang mengunakan knalpot brong atau tidak mengunakan knalpot standar pabrik, " ujar Simanjuntak.

Pengunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi suara serta mengganggu kenyamanan saat berlalulintas. Giat penertiban ini akan di laksanakan dengan cara hunting, serta razia secara langsung.

"Kita akan lebih memperketat lagi dalam penindakan pelangaran, bahkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat kendaraan, spion, hingga lampu tidak berfungsi, akan ditindak tegas dengan cara memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar, " singkatnya.

Kategori :