Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Mandikan ia dengan air dan daun sidr (bidara), dikafani dengan pakaiannya, dan jangan tutup kepalanya, dan jangan diberi pewangi. Sebab, sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah." (Muttafaq Alaih)
2. Jaminan Surga
Orang yang meninggal dunia saat beribadah di Makkah juga akan dijamin masuk surga tanpa dihisab. Hal tersebut disampaikan oleh Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya 'Ulumuddin 2 terjemahan Moh Zuhri, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang meninggalkan rumahnya untuk berhaji atau menjalankan ibadah umrah, namun ia ditakdirkan meninggal dunia di tengah perjalanan, niscaya dituliskan baginya pahala sebagaimana orang yang berhaji atau berumrah sampai hari kebangkitan kelak.
Dan bagi siapa yang meninggal dunia pada salah satu tanah (Tanah Suci Makkah maupun Madinah), niscaya ia tidak akan dihisab dan tidak akan diperhitungkan perbuatannya, lalu dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga', " (HR al-Baihaqi).