Radarkoran.com- Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025/2026 akan segera berlangsung. SPMB sendiri merupakan kebijakan baru yang sebelumnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ombudsman RI ingin memastikan SPMB tahun ajaran 2025/2026 tak ada lagi praktik Pungli, sehingga proses SPMB benar-benar berjalan dengan baik dan transpran. Dengan itupula, Ombudsman mengajak seluruh pemangku kepentingan memastikan tak ada Pungutan Liar (pungli) dan berbagai bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan SPMB Tahun 2025.
Dikutip dari, antaranews.com, anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengatakan SPMB merupakan proses berulang setiap tahunnya. Hanya saja, masalah, kendala, dan tantangan yang ditemui terus ada.
"Sering kali penyelenggaraan SPMB hanya mendapat perhatian saat pelaksanaannya saja," kata Indraza
Ombudsman menaruh perhatian serius pada berbagai indikasi kecurangan yang dipicu oleh ketidakpatuhan pelaksana pada pencegahan potensi malaadministrasi. Pencegahan tersebut, menurutnya penting dilakukan lantaran korupsi merupakan ujung dari malaadministrasi.
Ia juga menyebutkan, jika ruang lingkup pengawasan Ombudsman dimulai dari prapelaksanaan hingga pascapelaksanaan SPMB.
BACA JUGA:Seluruh PNS dan PPPK Wajib Mengetahui: Ini Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU AS
"Jadi pengawasan sudah dimulai sejak awal. Salah satu temuan kami di tahun-tahun sebelumnya, karena pelaksanaan adalah pemerintah daerah lupa memetakan berapa jumlah sekolah yang tersedia, baik swasta maupun negeri, dibanding dengan peserta didik," sebutnya.
Pemetaan kebutuhan dan penyusunan petunjuk teknis yang tanggung jawabnya diserahkan begitu saja hanya pada dinas pendidikan. Sehingga menyebabkan banyak masalah dalam pelaksanaan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil SPMB.
Sementara itu, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Iwan Lesmana mengungkapkan bahwa telah dilakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pada beberapa daerah terkait SPMB. KPK menemukan adanya kerentanan terjadinya korupsi berupa pemberian gratifikasi, indikasi penyuapan, dan pemerasan pada pelayanan publik sektor pendidikan.
"Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya," ungkap Iwan. Sehingga, SPMB 2025 perlu dipastikan berlangsung objektif, transparan dan tidak diskriminatif. Harapannya, tidak ada lagi peluang terjadinya pungli.