Radarkoran.com - Predator Seks asal Jepara, Jawa Tengah, diduga tak hanya melakukan aksi pornografi, tetapi juga menyetubuhi anak di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa kamar kos yang ditawarkan melalui Facebook. Menurut keterangan pelaku berinisial S, 21, warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, telah melancarkan aksi bejat di kamar indekos Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Ia menyewa kamar kos seharga Rp30 ribu perjam.
Ia mengatakan jika menyewa kamar kos melalui penawaran di Facebook. Predator seksual itu pun mengaku tak mengenal penyedia sewa kos. Pelaku menyewa kamar kos pada Oktober dan Desember tahun 2024. Dia mengaku melakukan aksi bejatnya kepada dua anak di bawah umur.
"Korban dua. Kejadian bulan Oktober dan Desember," ujarnya saat proses identifikasi oleh penyidik polisi di kos, pada Sabtu, 3 April 2025.
Awal mula, pelaku melakukan bujuk rayu korban melalui aplikasi Telegram hingga berlanjut ke Whatsapp dan berakhir bertemu. Kenal di Telegram, lewat sebuah grup. Menurut pengakuan pelaku, dirinya memaksa lima anak di Jepara untuk melakukan persetubuhan. Salah satunya di indekos dan sebuah hotel.
BACA JUGA:Ditemukan Mayat Perempuan Dalam Coran: Polisi Menduga Motif Asmara!
Sementara itu, anak pemilik kos, Muhammad Yusuf, menyebut tak tahu menahu jika kos yang dikelola sang ibu disewakan dengan sistem pernyewaan perjam. Ia mengaku kaget jika kos tersebut digunakan sebagai tempat pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Kita tidak tahu ada penyusup model kayak gitu disewakan 1 jam atau 1 hari. Jadi sebagai pemilik kos-kosan, ini pembelajaran buat kami yang memiliki kos," pungkasnya.