Jangan Sampai Tak Tahu: Ini 3 Arti Warna pada Lampu Lalu Lintas atau Traffic Light

Rabu 07 May 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Di kota-kota besar, ketika anda mengendarai kendaraan dan bertemu persimpangan biasanya adanya lampu lalu lintas atau sering disebut lampu merah atau traffic light. Ketika adanya lampu lalu lintas atau traffic light, biasanya terdiri dari tiga warna, yakni merah kuning dan hijau. Diyakini anda pasti sudah mengetahui, jika lampu lalu lintas atau traffic light tersebut berwarna merah dan itu artinya anda harus berhenti. Karena ada kendaraan dari arah lainnya yang akan lewat, selanjutnya jika lampu lalu lintas atau traffic light sudah berwarna hijau, itu tandanya giliran anda untuk melintas. 

Lampu lalu lintas atau traffic light yang dipasang di persimpangan tersebut, untuk mengantisipasi dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Dengan adanya lampu lalu lintas atau traffic light sehingga, kendaraan yang melintas bisa antrean sesuai dengan ketika ketika di persimpangan. Terkait lampu lalu lintas atau traffic light, mungkin anda bertanya-tanya mengapa warna lampunya hanya 3 saja, merah, kuning, dan hijau serta mengapa tidak menggunakan warna lainnya?

Secara garis besar, arti lampu lalu lintas atau traffic light, warna merah untuk berhenti, warna kuning untuk bersiap-siap untuk berkendara, dan warna hijau sebagai penanda bahwa pengendara sudah boleh berjalan. 

 

Berikut alasan mengapa lampu lalu lintas menggunakan 3 warna tersebut dan apa saja artinya?

Penggunaan warna merah, kuning, hijau pada lalu lintas atau traffic light ternyata memiliki arti dan filosofi tersendiri dan tidak asal menggunakan warna. 

 

1. Arti Warna Merah 

Penggunaan warna merah sebagai penanda bahwa pengendara harus berhenti berasal dari aturan larangan berperang pada zaman perang. Pertumpahan darah yang begitu masif pada zaman peperangan menyebabkan duka yang begitu mendalam bagi sebagian besar orang. Muncullah kelompok orang yang kontra akan peperangan. Kemudian dimunculkan peraturan baru yaitu larangan untuk saling melukai atau membunuh, dan berperang. Dan warna merah dipilih sebagai simbol aturan tersebut.

BACA JUGA:Belum Puas : Presiden Prabowo Instruksikan Kementerian Agama Turunkan Lagi Biaya Haji

2. Arti Warna Kuning

Penggunaan warna kuning pada lampu lalu lintas berasal dari filosofi api dan warna daun tua di zaman peperangan. Pada zaman peperangan api memiliki dua makna, jika melihat api kecil dari kelompok lawan tandanya masalah masih dapat dikendalikan dengan baik, bahkan situasi tersebut memberikan manfaat. Namun, jika apinya besar, menandakan bahwa prajurit harus waspada dan bersiap-siap untuk menghadapi lawan. Sedangkan jika dilihat dari filosofi daun tua, warna kuning memiliki arti sebuah peralihan atau transisi. Karena daun yang sudah tua dan menguning akan gugur, dan akan ditumbuhi dengan daun baru yang lebih segar. Warna kuning memberikan interval waktu kepada pengendara sebagai sinyal mulai berjalan atau mulai berhenti kembali. 

 

3. Arti Warna Hijau

Warna hijau diambil dari filosofi warna daun sebuah tanaman. Sebagian besar tanaman yang berada di muka bumi ini berwarna hijau dan diartikan sebagai sebuah kebebasan. Selain itu, warna hijau merupakan warna yang menyegarkan mata dan memberikan ketenangan kepada siapa saja yang melihatnya. Filosofi inilah yang mendasari arti bahwa lampu lalu lintas warna hijau memiliki arti pengendara sudah aman dan boleh memulai perjalanan.

Kategori :