Ini Waktu Pelaksanaan Rapat Umum Pemilu 2024 yang Wajib Diikuti

Minggu 21 Jan 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, peserta Pemilu 2024 sudah bisa menggelar kampanye rapat umum. Namun mereka tetap diingatkan untuk mengikuti aturan main. Salah satunya berkaitan dengan waktu rapat umum Pemilu 2024.

PKPU nomor 15 tahun 2023 sudah mengatur waktu rapat umum Pemilu 2024. Dalam aturan tersebut setiap peserta bisa memulai rapat umum puul 09.00 WIB dan paling lambat pukul 18.00 WIB kampanye akbar tersebut harus selesai.

"Pelaksanaannya harus menghormati hari dan waktu ibadah, " kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.

Dilanjutkan Devi, Sabtu 20 Januari 2024, KPU Lebong sudah mengundang seluruh Partai Politik (Parpol) di wilayah ini untuk menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan rapat umum Pemilu 2024.Termasuk membahas berkaitan dengan jadwal rapat umum Pemilu 2024 masing-masing Parpol di Kabupaten Lebong. Untuk selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Lebong. 

"Dalam PKPU, KPU diminta untuk memfasilitasi jadwal rapat umum setelah mendengar masukan dan tanggapan peserta Pemilu. Ini yang kami lakukan, " kata Devi.

Setiap peserta pemilu juga diminta untuk menyampaikan surat pemberitahuan sebelum melaksanakan rapat umum kepada kepolisian. Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan, peserta pemilu menyampaikan jadwal pelaksanaan meliputi hari, tanggal, jam. 

Kemudian menyampaikan perkiraan jumlah peserta yang mengikuti rapat umum, maupun materi rapat umum.

BACA JUGA:Dana Desa Tahap I Bisa Segera Dicairkan, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Desa

"Surat pemberitahuan yang disampaikan ke kepolisan tersebut selanjutnya ditembuskan ke KPU maupun Bawaslu, " lanjut Devi.

Disisi lain, Devi mengatakan masing-masing peserta Pemilu 2024 juga sudah bisa untuk memasang iklan di Tv, radio hingga media massa pada rentan waktu 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Dalam hal ini Devi juga mengingatkan agar setiap peserta Pemilu 2024 bisa memperhatikan aturan dalam pemasangan iklan berbayar tersebut. Contohnya durasi pada iklan di Tv dan radio serta ukuran iklan pada media cetak.

"Ada regulasi yang mengatur pemasangan iklan. Mungkin nanti ranah pengawasan ada di komisi penyiaran, " singkat Devi.

Kategori :