Terjadi Indikasi Black Campaign, Laporkan ke Bawaslu!!
Anggota Bawaslu Lebong Acep Pembrian Utama, S.TP, M.AP meminta masyarakat bisa melaporkan jika terjadi indikasi black campaign atau kampanye hitam.--EKO/RK
Radarkoran.com - Bawaslu Kabupaten Lebong meminta masyarakat bisa melaporkan jika terjadi indikasi black campaign atau kampanye hitam pada pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah ini.
Black campaign atau kampanye hitam adalah metode kampanye yang dilakukan untuk menjatuhkan salah satu pihak. Di mana ada pihak yang menyebarkan isu juga desas-desus buruk tentang suatu pihak. Hal tersebut bertujuan menjatuhkan nama baik pihak tersebut. Sehingga, pemilih yang awalnya memilih pihak tersebut menjadi meninggalkan pilihannya.
"Jika masyarakat menemukan indikasi kampanaye hitam yang dilakukan dengan melakukan pencemaran nama baik terhadap salah paslon Pilkada 2024 silahkan laporkan kepada Bawaslu Lebong, " jelas Anggota Bawaslu Lebong Acep Pembrian Utama, S.TP, M.AP.
Ditambahkannya Bawaslu sendiri memiliki semboyan cegah, awasi dan tindak. Pencegahan black campaign atau kampanye hitam ini sendiri dilakukan dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.
BACA JUGA:Partai Golkar Lebong Buka Posko Pengaduan Penyalahgunaan PIP
Kemudian dari fungsi pengawasan sendiri, Bawaslu Lebong terjun langsung ke lapangan maupun menerima laporan pengawasan partisipatif dari masyarakat.
"Sementara fungsi penindakan black campaign atau kampanye hitam sendiri akan dilakukan ketika dianggap sudah timbul keresahan di tengah masyarakat yang menjurus pada pencemaran nama baik atau melanggar norma kesusialaan, " kata Acep.
Acep menambahkan pelaku black campaign sendiri bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara 6 tahun sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2024.
Bahkan ketika black campaign itu terbukti dilakukan oleh tim pemenangan maka sesuai dengan Undang-unang Pilkada pasal 71 maka pelaku bisa dikenakan sanksi pidana. Selain itu secara administarsinya, pencalonan pasangan calon bisa dibatalkan.
"Kami mengingatkan kepada masing-masing calon agar bisa memanfaatkan tahapan kampanye Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap pelanggaran yang dilakukan kampi pastikan akan ditindak, " demikian Acep.