Penambahan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah Menurut Agama?

Senin 12 May 2025 - 10:17 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Di Indonesia, penambahan nama suami di belakang nama istri merupakan bagian dari kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat. Tidak mengubah dokumen resmi yang mencantumkan nasab ayah kandung, sehingga tidak menghapus hak dan kewajiban terhadap keluarga asal. 

Fenomena penambahan nama suami di belakang nama istri di Indonesia adalah wujud ‘urf yang dibolehkan dalam Islam selama tidak bertujuan mengubah nasab. Tradisi ini mencerminkan kearifan lokal dalam memudahkan interaksi sosial tanpa melanggar prinsip syariat

 

Kategori :