Radarkoran.com- Pemerintah desa (Pemdes) Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang , Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, memasang papan larangan membuang sampah di pinggir jalan raya sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga kebersihan lingkungan. Langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya preventif dan edukasi yang lebih luas untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan. Kegiatan dilakukan pemerintah desa Tebat Monok saat Jumat bersih 16 Mei 2025.
Kades Tebat Monok, Zulkarnain mengatakan, Pemdes memasang papan larangan membuang sampah sembarang di lokasi-lokasi strategis di pinggir jalan raya. Seperti di dekat permukiman, pusat aktivitas warga, atau tempat-tempat yang sering dijadikan lokasi pembuangan. Papan tersebut dapat berisi pesan yang jelas mengenai larangan membuang sampah dan sanksi yang akan dikenakan.
"Selain kita memasang papan larangan, Pemdes melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan cara membuang sampah yang benar. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti spanduk, poster, atau bahkan kegiatan gotong royong kebersihan," kata Kades Zulkarnain
BACA JUGA:Bersama TNI, PLN Kepahiang Tebang Pohon yang Mengganggu Jaringan Listrik
Lanjut Zulkarnain, Pemdes melibatkan masyarakat dalam kegiatan kebersihan, seperti gotong royong membersihkan lingkungan atau melakukan kegiatan positif lainya. Gotong royong yang dilakukan, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan,mMencegah penyebaran penyakit akibat sampah yang tidak terkelola dengan baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
"Pemasangan papan larangan membuang sampah di pinggir jalan raya kami lakukan merupakan langkah yang penting dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Langkah ini perlu didukung dengan berbagai upaya edukasi, penegakan hukum, dan kolaborasi dengan masyarakat," demikian Kades Zulkarnain.