Radarkepahiang.bacakoran.co - Aksi PB (41) warga Perumahan Griya Air Temam Kecamatan Lubuk Linggau Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bersama kedua rekannya yang merupakan perempuan berinisal SS (42) dan SL (48) berhasil dihentikan. Mereka adalah komplotan aksi pencuri lintas provinsi, yang berhasil ditangkap Buser Elang Juvi Sat reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan pencuri lintas provinsi ini ada yang ditahan ditahan di Mapolres Musi Rawas Sumsel dan ada juga yang ditahan di Mapolres Kepahiang.
Senin 22 Januari 2024, Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S. IP mengatakan, ketiga komplotan pencuri lintas provinsi mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
PB berperan sebagai sopir yang menunggu di atas mobil, sementara kedua rekannya yang merupakan perempuan masuk ke dalam toko melakukan pencurian sejumlah barang-barang berharga.
"PB sebagai sopirnya, sementara kedua pelaku lainnya masuk ke dalam toko dengan mengenakan baju kamis. Jadi, baju gamis (Panjang, red) itu digunakan untuk menyembunyikan barang-barang berharga hasil curian. Selanjutnya setelah berhasil mencuri, mereka kembali masuk ke dalam mobil dan tancap gas kabur melarikan diri," terang Yan Adrian Yusda.
Aksi ketiga komplotan pencuri lintas provinsi ini dilakukan di Kabupaten Kepahiang tepatnya di Apotek Carni Sehat, yang terjadi pada Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Di dalam baju gamis yang dikenakan tersangka SS dan SL, ternyata ada tas yang siap menampung hasil curian dari dalam apotek Carni Sehat.
BACA JUGA:Sebut Keluarganya Kena Santet, Warga Merigi Tikam Pelipis Tetangga
"Aksi pencuri komplotan lintas provinsi diketahui setelah pemilik toko melakukan pengecekan barang. Ternyata ada barang-barang yang berkurang tapi tak terdata pembeliannya. Setelah dilakukan pengecekan Closed Circuit Television (CCTV), terekam ada 2 perempuan yang mengenakan baju gamis melakukan pencurian," terang Kanit.
"Merasa dirugikan, pemilik toko melaporkan kejadian ke kami di Polres Kepahiang, kami pun langsung bergerak melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Buser Elang Juvi," sambung Kanit.
Ketiga tersangka disebut sebagai komplotan pencuri lintas provinsi, karena selain beraksi di Kabupaten Kepahiang juga beraksi di Kota Palembang, termasuk juga di Musi Rawas. Ditenggarai, keuntungan yang didapat oleh komplotan pencuri lintas provinsi ini sudah mencapai ratusan juta rupiah.
"Komplotan pencuri lintas provinsi sengaja diproses hukum terpisah, hanya 1 tersangka di Polres Kepahiang yakni tersangka PB. Karena untuk 2 tersangka lainnya yakni SS dan SL juga terlibat di pencurian di Musi Rawas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya, komplotan pencuri lintas provinsi dilakukan proses hukum di Polres Kepahiang dan Polres Musi Rawas," demikian Yan Adrian Yusda.