Radarkoran.com - Sebanyak enam pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu, berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Keenam pemda yang berhasil mempertahankan opini WTP tersebut yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma dan Bengkulu Selatan.
Sementara itu, Kabupaten Kepahiang yang tahun sebelumnya mendapatkan opini WTP, tahun ini hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Opini yang diberikan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan masing-masing pemda," ungkap Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Jum'at 23 Mei 2025.
Sementara itu, untuk opini tiga pemerintah daerah lainnya dalam wilayah Bengkulu, yakni Bengkulu Utara, Kaur dan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum disampaikan dan akan diberikan dalam waktu dekat.
Lebih jauh, Arif Agus menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai pemerintah kabupaten/kota, pihaknya masih menemukan beberapa permasalahan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:986 Atlet Taekwondo Berlaga di Kapolda Cup 2025
"Permasalahan ini harus mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti," kata Arif.
Arif menambahkan, beberapa temuan permasalahan yang ada pada pengelolaan keuangan daerah seperti kelebihan pembayaran atas pekerjaan belanja modal pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lalu pemberian insentif upah pungut pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai ketentuan, dan penganggaran pendapatan yang tidak rasional.
"Ada juga penggunaan dana transfer pusat tidak sesuai peruntukan, dan rasionalisasi belanja tidak dilakukan," beber Arif.
Selanjutnya, ada permasalahan terkait dengan pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume paket pekerjaan, kas tekor, kelebihan pembayaran honorarium, dan temuan pengeluaran kas daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Ada juga belanja yang belum dibayarkan dan pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya," sampai Arif.
Atas temuan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk melakukan tindak lanjut atas rekomendasi LHP, dapat segera dijawab atau dijelaskan dan disampaikan pada BPK.
"Sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku, jawaban atau penjelasan atas tindaklanjut tersebut, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima masing-masing pemda," ujar Arif.
Disisi lain, BPK RI Perwakilan Bengkulu mencatat, hingga semester II tahun 2023, tindaklanjut temuan sesuai rekomendasi pihaknya pada masing-masing pemda menunjukkan progres yang positif.