Radarkoran.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024. Walaupun demikian, masih ada beberapa poin temuan dan rekomendasi yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah dan jajaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengatakan, Pemkab Rejang Lebong memastikan akan segera menyelesaikan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI.
"Sesuai dengan regulasi, kita diberikan waktu untuk menindaklanjuti selama 60 hari setelah LHP. Setelah itu, kita akan ada MOU dengan kejaksaan untuk melakukan pengembalian," sampai Yusran.
Ia menambahkan, temuan dari BPK RI mayoritas terkait dengan temuan pengembalian uang dan perbaikan administrasi.
"Dari hasil pengecekan kemarin rata-rata yang dibawah tahun 2010. Ini agak kesulitan karena orang-orangnya sudah lama berganti, tapi kami tetap berupaya untuk memaksimalkan sesuai instruksi pak bupati untuk mencapai diatas 90 persen,'' ujar Yusran.
Sememtara itu, Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, MAP menyampaikan apresiasi atas raihan WTP atas LKPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Ia menyebut, capaian ini menjadi langkah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi, karena sejauh ini masih ada temuan dan rekomendasi yang diberikan dan harus diselesaikan.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Pertahanan Opini WTP
"Terutama terkait dengan transaksi, kedepannya kita diarahkan untuk menggunakan transaksi non tunai," kata Bupati Fikri.
Ia menyebut, apa yang menjadi rekomendasi dari BPK RI akan ditindaklanjuti dengan baik oleh jajaran Pemkab Rejang Lebong agar tercapai pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang benar-benar baik.
"Semua OPD sudah saya sampaikan. Dan terkait beberapa hal yang menjadi catatan dari BPK RI akan segera kita tindak lanjuti," singkatnya.
Sebagai informasi, adapun temuan pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, antara lain, penganggaran pendapatan tidak terukur secara rasional, penggunaan dana transfer pusat tidak sesuai peruntukan, dan rasionalisasi belanja tidak dilakukan yang mengakibatkan defisit riil Kas Daerah yang mengakibatkan anggaran Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer Antar Daerah Dana Bagi Hasil Provinsi tidak terealisasi dan belum sepenuhnya dapat membayar program kegiatan belanja daerah yang direncanakan serta berkurangnya ketersediaan dana untuk pelaksanaan program kegiatan pada tahun berikutnya.
Kemudian adanya pembayaran perjalanan dinas pada tiga SKPD dan 21 puskesmas tidak sesuai ketentuan, adanya kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, Dan Jaringan pada Dinas PUPRPKP, dan pengelolaan kas di bendahara pengeluaran belum tertib dan terdapat penarikan tunai oleh bendahara pengeluaran pada seluruh SKPD atas belanja yang menggunakan metode SP2D UP, GU, dan LS.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemerintah daerah diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima pemda.
Sementara itu, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK, sampai dengan posisi semester II Tahun 2023 capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebesar 86,41 persen.