Terseret Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: Mantan Sekwan Terancam Dipecat, Ini Kata Wabup Abdul Hafizh

Selasa 27 May 2025 - 18:18 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang (Sekwan) RY beberapa waktu yang lalu, baru saja dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM Pemkab Kepahiang.

Sayangnya belum genap sebulan sejak pelantikan tersebut, mantan Sekwan RY malah tersandung masalah hukum, lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Dengan demikian, jabatan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM Pemkab Kepahiang yang saat ini dihuni sebelumnya, kembali mengalami kekosongan.

Disinggung terkait hal ini, Wabup Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si mengatakan bahwa Pemkab Kepahiang tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Iya benar, ada beberapa ASN kita yang tersandung hukum baru-baru ini. Salah satunya Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM Pemkab Kepahiang yang kemarin baru saja dilantik," ujar Wabup.

Terkait nasibnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri, Wabup menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan masih tetap berstatus ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang. Namun hal itu lanjut Wabup, hanya berlaku sampai nanti ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

BACA JUGA:Diduga Akan Melakukan Niat Jahat: Akun Facebook Ini Gunakan Foto Wabup Kepahiang

"Apabila nanti ternyata putusan pengadilan yang incrah menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah dan terbukti melakukan dugaan korupsi, maka sudah pasti konsekuensinya adalah dipecat," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang yang belum lama ini dilantik sebagai staff ahli, RY secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Bukan cuma RY sendiri, namun dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang juga resmi menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni IN dan DD selaku mantan bendahara di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang.

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH menyatakan bahwa, berdasarkan hitungan sementara, Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara tersebut yakni mencapai Rp 12 Miliar. 

Kategori :