Pemprov Bengkulu Tunggu Kementerian PUPR Ambil Alih Kewenangan Jalan Provinsi, Ini Ruas Jalan yang Diusulkan

Rabu 24 Jan 2024 - 09:38 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu hingga sejauh ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian PUPR, terkait usulan alih status jalan kewenangan provinsi untuk dapat diakomodir pemerintah pusat.

Disampaikan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, pihak kementerian PUPR sendiri telah turun langsung ke lokasi ruas jalan yang diusulkan, agar diambil alih oleh pemerintah pusat. Namun hasil persetujuan belum disampaikan dari pihak kementerian.

"Kami hanya bisa menunggu karena perubahan status jalan dapat dilakukan setelah ada pengambilan atau pelepasan dari kementerian, baru kita provinsi bisa mengubah status jalan. Begitu juga dengan kabupaten, perubahan dimulai dari kementerian baru kita bisa turun. Ini kondisi untuk pengubahan status jalan," terang Kadis Tejo Suroso pada Rabu 24 Januari 2024.

Dia menambahkan, Pemprov Bengkulu tetap mengusulkan status jalan yang diutamakan untuk diambil alih Kementerian PUPR, di antaranya ruas jalan Rejang Lebong - Lebong - Bengkulu Utara - Simpang Lais. Ruas jalan lebih dari 100 Kilometer ini diutamakan usulannya untuk menjadi status jalan nasional dan dapat dianggarakan pemeliharaan jalannya melalui APBN. 

Kadis PUPR Tejo Suroso memaparkan, jalan ini diutamakan usulan alih status jalan karena memang link jalan tersebut prioritas antar kabupaten, dan di Kabupaten Lebong belum mempunyai jalan yang dimiliki oleh pihak kementerian.

BACA JUGA:Dinas PUPR Provinsi Bakal Tangani 3 Ruas Jalan Putus Akibat Longsor

BACA JUGA:Jalan Kecamatan Seberang Musi Terancam Putus, Longsor Hanya Sisakan Sebagian Badan Jalan

"Sehingga ruas jalan tersebut diprioritaskan usulan supaya statusnya menjadi jalan nasional," Kadis PUPR Tejo Suroso.

Selain itu, penanganan ruas jalan yang diusulkan agar diambil alih pemerintah pusat tersebut juga membutuhkan biaya yang luar biasa. Apalagi link jalan Lebong beberapa hari lalu terkena longsor walaupun sudah dibuka kembali. Namun tentunya untuk penanganan lanjutan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga tidak memungkinkan jika mengandalkan keuangan pemerintah daerah.

"Kita juga usulkan link itu untuk dilaksanakan melalui dana Inpres (Instruksi Presiden) pada tahun 2024 ini. Karena penanganannya membutuhkan biaya yang besar, untuk menangani longsor saja itu hampir di Rp 20 miliar. Belum lagi perbaikan jalan yang spot secara berkala itu hampir Rp 50-an miliar dari Simpang Rejang Lebong sampai dengan Lebong untuk satu titik," jelasnya. 

"Belum lagi dari Lebong sampai dengan Simpang Tiga Lais Bengkulu Utara, itu lebih besar lagi. Makanya dengan keterbatasan anggaran provinsi, kita step by step penanganannya dan itu membutuhkan waktu lama kalau mau selesai semua," sambung Kadis PUPR Tejo Suroso.

Dirinya berharap usulan jalan tersebut nantinya dapat diakomodir pemerintah pusat, sehingga beban penanganan jalan akan berkurang dan kondisi infrastruktur jalan akan semakin baik lagi jika menjadi kewenangan kementerian melalui balai jalan.

"Tapi kita masih menunggu apakah disetujui atau belum oleh kementerian," demikian Kadis PUPR Tejo Suroso.

Kategori :