Radarkepahiang.bacakoran.co - DPRD Provinsi Bengkulu mendorong pemanfaatan atau penerapan pajak alat berat di wilayah Bengkulu sebagai salah satu upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat DPRD Provinsi Bengkulu bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu membahas terkait mekanisme pajak alat berat untuk tingkatkan PAD di ruang rapat komisi pada Rabu 24 Januari 2024.
Disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH penerapan pajak alat berat untuk meningkatkan retribusi pajak dan PAD Provinsi Bengkulu untuk perhitungan besaran pajak alat berat akan mengikuti mekanisme retribusi pajak alat berat yang berdasarkan dengan alat berat yang beroperasi di Provinsi Bengkulu.
"Pajak ini akan mempertimbangkan jumlah alat berat yang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Jadi kami perlu mengetahui seberapa banyak alat berat yang digunakan untuk aktivitas di daerah ini dan besaran pajak yang harus diperoleh," tuturnya.
Usin menambahkan, seperti halnya pada sektor pertambangan, praktik penyewaan alat berat sering dijadikan alasan sementara untuk menghindari kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik alat berat. Karena jika pemilik alat berat tidak membayar pajaknya, maka mereka tidak seharusnya beroperasi di Provinsi Bengkulu untuk kepentingan pribadi.
"Dan melalui pajak alat berat ini adalah langkah penting untuk menegakkan kedisiplinan dalam pembayaran pajak," tegasnya.
BACA JUGA:Pemprov Apresiasi Keterlibatan Jasa Raharja Tingkatkan PAD
Lebih jauh disampaikan Usin, nantinya dalam penerapan pajak alat berat ini sistem pemungutan pajak akan disesuaikan dengan data operasional peralatan berat di Bengkulu. Besaran pajak akan di hitung dan dipungut setiap tahun, sejalan dengan jumlah alat berat yang dimiliki oleh pemiliknya.
"Konsep ini dijalankan mirip dengan pajak mobil yang dikenakan setiap tahun," imbuhnya.
Usin menyebut, walaupun saat ini regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi alat berat masih menunggu hasil dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah disahkan beberapa waktu lalu, penting sekali untuk segera menerapkan regulasi yang ada. Sehingga jika pun ada kendala dalam evaluasi dari Kemendagri tidak bisa menjadi alasan untuk mengimplementasikan regulasi yang ada tersebut.
"Dalam kerangka hukum kita, Perda dapat berlaku setelah 14 hari evaluasi, dan kami berencana untuk mempersiapkannya sambil menunggu hasil evaluasi Kemendagri," paparnya.
BACA JUGA:TPG Triwulan IV 2023 Segera Dibayarkan, BKD Siapkan Rp 11 Miliar
Usin berharap, dengan diimplementasikan pajak alat berat ini nantinya, setiap pemilik alat berat diwajibkan untuk mengikuti aturan yang ada dengan membayar pajak. Bagi pemilik alat berat yang tidak melaporkan pajaknya akan menghadapi konsekuensi hukum.
"Tentunya kami akan menuntut pemilik alat berat yang tidak melaporkan pajaknya. Hal ini sebagai langkah serius untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan kepatuhan semua pihak terkait," pungkasnya. (gju)