Dalam hal ini juga perlu adanya pelayanan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pelayanan ini dimaksudkan untuk rakyat dan menjadi hak rakyat.
"Reformasi birokrasi dalam pembangunan zona integritas yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional," terangnya.
"Dalam perjalanannya, terdapat banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi," demikian Albahri.