Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa aktif dilarang untuk menduduki posisi sebagai pengurus dalam Koperasi Merah Putih.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, M.Si, mengatakan jika larangan tersebut sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan dalam program Koperasi Merah Putih.
Walaupun dilarang, kades dan perangkat aktif masih memiliki ruang untuk terlibat dalam struktur organisasi koperasi. Mereka dimungkinkan terlihat dan terbatas hanya sebagai anggota Dewan Pengawas bukan sebagai pengurus harian koperasi.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku terkait Koperasi Merah Putih, kepala desa dan perangkat desa tidak diperkenankan menjadi pengurus aktif di Koperasi Merah Putih. Namun, mereka tetap diperbolehkan masuk dalam struktur sebagai pengawas," kata Pranoto.
Ketetapan larangan kades dan perangkat desa terlibat tersebut, sebagai langkah untuk menjaga profesionalisme, serta mencegah potensi konflik kepentingan, mengingat pengelolaan koperasi menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat desa secara luas.
BACA JUGA: Ada Belasan Titik Rawan Kecelakaan di Kepahiang: Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Ditetapkan Tersangka
"Sudah jelas, tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara jabatan publik dan aktivitas koperasi. Karena koperasi ini harus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," imbuh Pranoto.
Disisi lain, dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih yang baru dibentuk, terdapat ketentuan khusus bagi mantan kades atau lurah yang sudah tidak lagi menjabat dapat ditunjuk untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Hal ini mempertimbangkan pengalaman dan kapasitas mereka dalam memahami kebutuhan masyarakat desa.
"Yang pernah menjabat kades atau lurah diberi ruang sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi Merah Putih. Ini bentuk pengakuan atas pengalaman mereka, sekaligus memastikan bahwa fungsi pengawasan berjalan optimal," jelas Pranoto.
Dirinya berharap, dengan penerapan ketentuan yang ada, serta penempatan peran yang proporsional sesuai aturan yang diberlakukan, struktur koperasi Merah Putih akan menjadi lebih sehat dan kuat dalam hal pengawasan maupun pelaksanaan program kedepannya.
"Kami berharap operasional Koperasi Merah Putih akan berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya. Keterlibatan eks-kades sebagai pengawas dapat memperkuat fungsi kontrol tanpa harus melanggar regulasi," ujarnya.