BENGKULU RK - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu telah melakukan rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 dengan dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, dari rapat pembahasan yang telah dilakukan pihaknya besaran UMP yang akan ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2024 sebesar Rp 2,5 juta.
Dibandingkan dengan UMP 2023 Rp 2,4 juta, UMP Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan meski hanya diangka Rp 100 ribu.
Angka tersebut merupakan hasil pembahasan dengan dewan pengupahan dan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai Pengganti PP Nomor 36 tahun 2021.
Dalam peraturan ini terdapat formula perhitungan UMP yang mencakup beberapa variabel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (yang disimbolkan bentuk alfa) yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30 persen.
"Untuk UMP kita sudah rapat dengan dewan pengupahan, sesuai peraturan pemerintah disitu kita diberi pilihan untuk alfa dari 0,10 sampai 0,30.
Dan hasil voting kemarin kita memilih yang tertinggi, jadi untuk UMP kita naiknya 3,87 persen atau selisih kenaikannya sebesar Rp 88.799. Jadi UMP di 2024 menjadi Rp 2,5 juta," ungkap Edwar.
Ia menambahkan, untuk besaran kenaikan UMP yang ditetapkan ini akan disampaikan kepada gubernur untuk disahkan, sehingga ketetapan UMP tersebut memiliki regulasi dan dapat dijalankan per 1 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Optimalisasi Pengelolaan Sampah, Bank Sampah Akan Segera Dilaunching
"Kami sedang menyiapkan untuk tanda tangan pak gubernur, sebelum tanggal 21 November 2023 untuk UMP tahun 2024 sudah kita sahkan," imbuh Edwar.
Sementara itu, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilakukan secepatnya, karena biasanya setelah UMP ditetapkan maka kabupaten/kota juga kan menetapkan UMK atau bisa secara bersamaan.
"Mungkin nanti kami akan rapat di tanggal 24 November 2023 untuk penetapan UMK 2024, inshaallah sebelum tanggal 31 November 2023 itu sudah ditetapkan," singkat Edwar.