Pelaku Buang Sampah Sembarangan Bisa Dijerat Sanksi Denda hingga Pidana, Bupati: Segera Eksekusi

Jumat 20 Jun 2025 - 17:10 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip memastikan bahwa saat ini Pemkab Kepahiang telah merancang Peraturan Bupati (Perbup) terkait sanksi bagi pelaku yang nekat buang sampah sembarangan di seluruh penjuru tanah bumei sehasen ini. Bahkan termaktub di dalam Perbup itu, pelaku yang nekat buang sampah sembarangan bisa dijerat dengan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana ringan (Tipiring) selama 3 bulan kurungan.

Perbup ini juga akan disandingkan dengan Perda Kabupaten Kepahiang tentang pengelolaa sampah sudah berlaku sejak tahun 2017 lalu, tepatnya pada Peda Nomor 3 tahun 2017. Sehingga dengan kedua dasar ini pula, apabila kedapatan ada pelaku yang nekat buang sampah sembarangan, maka akan langsung di eksekusi.

"Iya kita sudah rancang Perbupnya, Perda nya juga ada dan sudah kita sosialisasikan, bahkan plang himbauan tentang larangan buang sampah ini sudah kita dirikan di berbagai titik. Maka dari itu, apabila masih juga kedapatan ada oknum yang nekat buang sampah sembarangan, akan langsung kita eksekusi," ujar bupati.

Masyarakat sendiri lanjut bupati, bisa ambil bagian dalam tugas menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan di Kabupaten Kepahiang ini. Apabila masyarakat menjumpai adanya oknum yang buang sampah sembarangan, maka tidak perlu segan untuk melaporkannya.

Bahkan sebagai bentuk apresiasi, bupati menjamin bahwa Pemkab Kepahiang akan memberikan reward kepada masyarakat yang berani melaporkan aksi pencemaran lingkungan tersebut.

BACA JUGA: Perjuangkan Kesejahteraan Para Guru: Terpilih Secara Aklamasi, Elfi Andirani Ketua PGRI Kepahiang

BACA JUGA: Sempat Disebut Mandul: Bupati Kepahiang Zurdi Nata Instruksikan 3 Perda Ini Segera Dijalankan, Apa Saja?

"Siapapun yang mendapati adanya oknum yang sedang buang sampah sembarangan, silahkan rekam dan lampirkan buktinya kepada kami. Saya pastikan nanti akan mendapatkan reward," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip memastikan bahwa, Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan buang sampah sembarangan di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sudah dirancang. Bahkan menurut bupati, saat ini Perbup tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Bengkulu untuk dilakukan pengkajian. Apabila nanti sudah resmi disetujui, maka sejak saat itu pula Perbup tentang larangan buang sampah sembarangan ini akan langsung diberlakukan. Termaktub di dalam Perbup ini pula, sederet sanksi bagi para pelanggar juga sudah dicantumkan.

"Perbup larangan buang sampah sembarangan itu sudah kita sampaikan ke Gubernur, apabila nanti disetujui maka akan langsung kita berlakukan di Kabupaten Kepahiang. Artinya siapa pun orang yang dengan sengaja buang sampah di Kabupaten Kepahiang tidak pada tempatnya, saya pastikan akan mendapat sanski," tegas bupati Kepahiang. 

Kategori :