Buang Sampah Sembarangan Siap-siap Kena OTT, Begini Kepahiang Kata Bupati Zurdi Nata

SAMPAH : Bupati ajak masyarakat bekerjasama OTT pelaku yang nekat buang sampah sembarangan--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip gercep melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk menjaga lingkungan di Kabupaten Kepahiang agar, terbebas dari sampah-sampah yang berserakan. Sembari melakukan pantauan progres revitalisasi Pasar Tradisional Kepahiang, bupati mengunjungi beberapa pedagang dan juga masyarakat yang berbelanja, untuk bekerjasama dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku yang nekat membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
Disebutkan bupati, hanya bermodalkan foto atau video, masyarakat bisa melaporkan siapa saja pelaku yang sudah membuang sampah sembarangan. Nantinya Pemkab Kepahiang akan membentuk sebuah tim untuk menindaktegas pelaku yang telah mencemari lingkungan di Kabupaten Kepahiang tersebut.
"Tadi kita sekalian sosialisasi kepada masyarakat, supaya mereka bekerjasama dengan pemerintah untuk ikut melakukan OTT terhadap pelaku yang nekat buang sampah secara sembarangan dan mencemari lingkungan. Nanti kita siapkan tim, untuk melakukan penindakan," ujar Zurdi Nata.
Para pelaku yang di OTT tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan Perda tentang pengelolaan sampah yang berlaku di Kabupaten Kepahiang. Sementara para pelapor, akan dijamin kerahasiaannya dan juga akan diberikan hadiah atau reward oleh Pemkab Kepahiang.
"Tidak perlu khawatir, kami akan jamin kerahasiaan identitas pelapor. Kami juga akan siapkan reward bagi masyarakat yang berani melaporkan adanya oknum yang berani buang sampah sembarangan," sambungnya.
BACA JUGA:HGB Kios Pasar Tradisional Kepahiang Diduga Dipindahtangankan? Ini Instruksi Bupati Zurdi Nata!
Sebelumnya diberitakan bahwa, Guna mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang bersih dari sampah, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menginstruksikan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu untuk segera, melakukan eksekusi terhadap pelaku yang masih juga nekat membuang sampah secara sembarangan.
Disebutkan bupati, Pemkab Kepahiang akan secara tegas dalam menjaga kebersihan lingkungan di seluruh penjuru Kabupaten Kepahiang ini. Sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah Kabupaten Kepahiang, pelaku yang nekat membuang sampah sembarangan, bisa dikenakan sanksi berupa denda.
"Kita sudah ada Perda nya, jadi tinggal DLH eksekusi saja. Sesuai yang tertuang di dalam Perda itu kan, oknum yang berani buang sampah sembarangan sehingga mencemari lingkungan, bisa dikenakan sanksi," tegas Bupati Zurdi Nata
Menurut bupati, berbekal dengan Perda tersebut, artinya DLH sudah bisa segera menjalankannya sesegera mungkin. Hal ini supaya mengingatkan masyarakat agar, tidak sembarangan membuang sampah di tempat yang bukan seharusnya. Selain itu, DLH juga diminta untuk segera memasang plang imbauan terkait larangan buang sampah sembarangan di beberapa titik. Ini dilakukan supaya sebagai bentuk informasi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat sendiri juga paham dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Kepahiang ini.
"Plang peringatan juga harus didirikan di berbagai titik, supaya informasi terkait larangan buang sampah sembarangan ini, diketahui oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali," demikian bupati Kepahiang.