Selanjutnya, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah), penatausahaan (meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan), pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.
"Bidang aset di BKD dalam hal ini berperan sebagai pembantu pengelola barang milik daerah. Dalam proses pengelolaan barang milik daerah tidak hanya mengoptimalkan pada pajak properti saja. Namun juga harus mengetahui sampai mana pemanfaatan aset properti pemerintah daerah saat ini sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Karena kita ingin membenahi penataan aset, karena ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi," demikian Herwin.
Kategori :