Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh masjid dibentuk kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) sesuai dengan ketentuannya.
Kepala KUA Kecamatan Ujan Mas, Ombi Ramli, S.Ag telah melantik dan mengukuhkan pengurus BKM Desa Pungguk Meranti yang diselenggarakan di Masjid Al-Falah desa setempat.
"Berdasarkan surat keputusan, bahwa jabatan sebagai pengurus BKM ini akan berjalan selama kurang lebih 4 tahun ke depan. Diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya di tengah-tengah masyarakat, terutama kegiatan-kegiatan keagamaan dan kesejahteraan masjid," kata Ombi, Senin 29 Januari.
Kepala KUA Kecamatan Ujan Mas ini juga menyampaikan bahwa seluruh pengurus BKM yang baru dilantik harus bisa menjalankan amanah sesuai dengan bidangnya masing-masing, serta mampu bertanggung jawab dan berinovasi dalam program kerja yang akan dilaksanakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masjid.
Ombi pun menjelaskan, BKM merupakan badan bentukan Kemenag untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah serta sarana pembinaan umat Islam. Tujuan BKM untuk meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat islam lainnya atas dasar takwa melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah), dan pemeliharaan (riayah). BKM berasaskan Pancasila dan berlandaskan iman serta takwa.
"Tugas badan kesejahteraan masjid, diantaranya melakukan advokasi dan kerja sama dengan pengurus masjid untuk pengamanan aset dan kekayaan masjid. Melakukan pembinaan organisasi dan administrasi pengelolaan masjid," ujar Ombi.
Kemudian, yang tidak kalah penting dijelaskannya, badan kesejahteraan masjid harus melakukan koordinasi dan kerja sama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan dakwah dalam rangka pencerahan umat melalui kegiatan taklim, tazkiyah, tilawah, dan ishlal. Mengupayakan bantuan peningkatan sarana dan prasarana, pembangunan atau rehabilitasi, dan pemeliharaan masjid.
Menurut Ombi, badan kesejahteraan masjid memiliki keunggulan karena punya struktur yang berjenjang dari pusat hingga daerah dan dengan struktur Kemenag. Kini (pascarevitalisasi), kepengurusan hybrid antara ASN dengan banyak tokoh agama.
"Dalam hal ini Kantor Kementerian Agama menjadi rumah bersama banyak organisasi kemasjidan dan aset tanah dan bangunan, yang pada umumnya dapat dikoordinasikan oleh badan kesejahteraan masjid secara keseluruhan," kata Ombi.
Ia menyampaikan, bahwa badan kesejahteraan masjid dapat melaksanakan program kolaboratif di antaranya diklat takmir pelopor moderasi, inventarisasi aset BKM dan advokasinya, konsultasi keluarga berbasis masjid, pendataan dan updating data masjid, masjid adi nazir wakaf dan LAZ zakat, dan sosialisasi sertifikasi halal dan pendamping.
Disisi lain, lanjut Ombi, regulasi BKM adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid. Nantinya, di wilayah kerja KUA Kecamatan Ujan Mas akan dilakukan pemerataan pembentukan kepengurusan badan kesejahteraan masjid di tiap-tiap wilayah pedesaan dan kelurahan.
"Masjid-masjid di desa dan kelurahan, seluruhnya akan dibentuk kepengurusan masjidnya. Kepada para penyuluh agama kita juga meminta agar dilaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan di masjid. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, BKM memiliki beberapa tugas seperti melakukan advokasi dan kerja sama dengan pengurus masjid untuk pengamanan aset dan kekayaan masjid," paparnya.
"Selanjutnya melakukan pembinaan organisasi dan administrasi pengelolaan masjid, melakukan koordinasi dan kerja sama untuk meningkatkan peran serta fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan dakwah, mengupayakan peningkatan bantuan sarpras, rehabilitasi, dan pemeliharaan masjid, serta beberapa lagi lainnya," demikian Ombi.