Radarkoran.com - Terkesan lamban, itulah kata yang cocok untuk desa-desa di Bengkulu Tengah dalam pelaksdanaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025. Bagaimana tidak, hingga awal Juli bulan ini, baru 3 desa saja dari total 141 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang sudah cairkan DD tahap II.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Tengah, Saidina Akasa, SE, MM. Ketiga desa tersebut menurutnya adalah Desa Arga Indah, Air Napal, dan Pungguk Jaya.
Dia menerangkan, bahwa saat ini hanya tiga desa tersebut yang sudah menyelesaikan proses pencairan DD tahap II di Bengkulu Tengah. Sedangkan untuk desa-desa lainnya masih berada dalam tahap penyelesaian persyaratan administratif. Ia pun mengatakan, salah satu dari persyaratan pencairan DD tahap II adalah kepemilikan akta notaris Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Iya, salah satu syarat pencairan tahap kedua tahun ini adalah kepemilikan akta notaris Kopdes Merah Putih. Jika belum memilikinya, maka pencairan tidak dapat dilakukan. Untuk proses verifikasinya dilakukan mulai dari tingkat pemerintah kecamatan," terang Saidina.
BACA JUGA:Target PAD PBB Bengkulu Tengah 2025 Lebih dari Rp 12 Miliar
BACA JUGA:2 Desa di Bengkulu Tengah Ditunjuk Kementerian jadi Pilot Project Kopdes Merah Putih
Lebih lanjut dia menerangkan, meskipun penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) tidak memerlukan syarat khusus, tapi tetap dibutuhkan proses verifikasi dari pihak pemerintah kecamatan. Bukan mempersulit, tapi ketentuan tersebut memang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Jadi, apabila pemerintah desa ingin melakukan perubahan anggaran dalam APBDes-P, maka desa yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan ke pemerintah kecamatan. Ya bisa saja perubahan ini dilakukan untuk mengalokasikan dana sebesar tiga persen untuk pembuatan akta notaris koeprasi merah putih," demikian Saidina.