Tinggal Hitungan Hari, Pengembalian TGR Belum Capai Setengahnya

Senin 14 Jul 2025 - 17:25 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Progres pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu di Kabupaten Lebong masih sangat rendah. 

Dari total TGR sekitar Rp 13 miliar yang harus dikembalikan, saat ini progresnya belum mencapai setengahnya. Sementara waktu yang tersisa hanya tinggal hitungan hari.

Terkait hal ini Inspektorat Kabupaten Lebong kembali melayangkan surat teguran kedua kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewajiban pengembalian TGR tersebut. Pasalnya batas waktu pengembalian TGR yang semakin mendekat yakni, 26 Juli 2025.

"Kami harap OPD yang memiliki TGR segera melakukan pengembalian. Waktu yang tersisa kurang lebih tinggal 10 hari kerja lagi," tegas Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE.  

Ia menambahkan, jika pengembalian tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka Inspektorat akan kembali berkoordinasi dengan Bupati untuk menentukan langkah tegas selanjutnya.

BACA JUGA:Sudah 500 Dosis Vaksin Rabies Disuntikan ke HPR

BACA JUGA: Masih Jauh dari Target, 2.119 Masyarakat Lebong Daftar Ikuti PKG

Diketahui, sesuai aturan, pengembalian TGR diberikan batas waktu selama 60 hari sejak diterbitkannya LHP BPK, yakni dari tanggal 27 Mei hingga 26 Juli 2025.

Namun hingga pertengahan Juni ini, sebagian besar OPD yang memiliki temuan belum menunjukkan progres yang signifikan. Diketahui ada 3 OPD yang tercatat memiliki nilai TGR tertinggi meliputi Dinas PUPR-Hub, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta DPRD Kabupaten Lebong. Langkah tegas berupa teguran kedua ini menjadi sinyal kuat dari Pemkab Lebong bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan keuangan daerah. 

"Kami berharap tidak sampai harus membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan lebih mengutamakan penyelesaian administratif secara tertib dan bertanggung jawab," pungkasnya.

Kategori :