2. Meminta Segera di adakan Optimalisasi Honorer katagori R4, dikarenakan Merujuk pada UU nomor 20 tahun 2023 tentang Penataan ASN wajib Selesai di Desember 2024.
3. Apabila Optimalisasi Dilaksanakan Di Kabupaten Rejang Lebong Untuk Kategori R4, Maka Kami Meminta Pihak Pemerintah daerah Untuk Mengeluarkan Surat keputusan Yang Menjamin R4 di Rejang Lebong.
4. Menanyakan Kejelasan Isu Yang Beredar mengenai Surat menpanRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 tentang pengangkatan PPPK tanpa tes/tes kembali, apakah Pemerintah Rejang Lebong Merealisasikannya atau Tidak.
5. Jika Berita tentang Surat Dari MenpanRB Itu direalisasikan di Rejang Lebong Maka kami meminta R4 yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tidak dipersulit dan lebih di sederhanakan mengenai persyaratan dan sejenisnya.
6. Memohon Kepada ketua dan Anggota DPRD Rejang Lebong untuk meminta Kejelasan mengenai pemecatan/PHK Oleh Sebagian OPD di lingkungan Pemerintah Rejang Lebong Terhadap Tenaga Honorer yang Sudah Mengikuti Seleksi P3K tahap 2 Waktu Lalu
7. Memohon Kepada ketua dan Anggota DPRD Rejang Lebong Untuk Menyuarakan Dan Memperjuangkan Aspirasi kami Kepada Pemerintah daerah, Khususnya Terkait Dengan pengangkatan Atau penempatan peserta PPPK katagori R4 tanpa Kode "L" Serta memberikan Pengawasan agar tidak terjadi diskriminalisasi kebijakan hanya karena. perbedaan kode, padahal status dan proses seleksi kami serupa dengan peserta lainnya.