Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi mengimbau Calon Jemaah Haji atau CJH yang melimpahkan porsi keberangkatannya ke ahli waris untuk segera melengkapi berkas sesuai dengan ketentuannya.
Diketahui tahun keberangkatan 1445 H /2024 M ini ada 6 calon jemaah haji yang menunda keberangkatannya, 4 karena meninggal dunia dan 2 karena sakit kronis.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag menjelaskan, CJH yang meninggal dunia atau sakit permanen bisa digantikan oleh ahli waris atau keluarga yang mendapat persetujuan semua ahli waris. Apabila ada CJH yang meninggal dunia maupun memiliki sakit permanen, maka nomor porsi keberangkatan bisa dialihkan ke ahli warisnya. Ahli waris ini bisa suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris.
"Diperbolehkan ahli waris atau keluarga yang ditunjuk untuk menggantikan CJH yang meninggal atau sakit yang menyebabkan tidak dapat berangkat haji, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2022. Keputusan ini mengatur tentang pelimpahan nomor porsi CJH meninggal dunia atau sakit permanen. Jadi bagi CJH yang melakukan pelimpahan keberangkatan pada tahun 2024 ini, diharapkan segera menyampaikan berkas, dilengkapi syarat dan ketentuannya," jelas Zulfakar, Selasa 30 Januari 2024.
Lanjut dijelaskan Zulfakar, seluruh ahli waris tersebut sudah melengkapi berkas persyaratan. Di antaranya foto copy akta kematian CJH atau surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit, dan ini pun dilakukan pengecekan oleh petugas Kemenag untuk memastikannya. Kemudian, surat keterangan tanggung jawab mutlak tandatangani penerima pelimpahan porsi,KTP hingga surat kuasa penunjukan dari ahli waris dan bermaterai.
BACA JUGA:409 CJH Lunasi Bipih, Persiapan Haji 2024 Terus Dioptimalkan
"Selain pelimpahan nomor porsi bagi CJH meninggal atau sakit permanen pada ahli warisnya, calon jemaah yang membatalkan keberangkatan haji pun harus melapor dan berkoordinasi pada Kementerian Agama," terang Zulfakar.
Dia menambahkan, diperbolehkannya ahli waris atau keluarga yang ditunjuk untuk menggantikan CJH yang meninggal atau sakit sehingga tidak dapat berangkat haji adalah berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, keputusan ini mengatur tentang Pelimpahan Nomor Porsi CJH meninggal dunia atau sakit permanen.
Menurut Zulfakar, keputusan ini sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 6 ayat (1) huruf k, yang menyatakan bahwa pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk dengan surat kuasa.
"Jika sebelumnya CJH yang belum masuk daftar keberangkatan tahun ini dan meninggal dunia, ahli waris hanya bisa mengajukan pengembalian dana pembayaran porsi awal haji. Namun, mulai tahun ini nomor porsi bisa dialihkan kepada ahli warisnya," pungkasnya.