Radarkoran.com - Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah, mengimbau kepada masyarakat di wilayah Rejang Lebong untuk tidak melepaskan hewan penular rabies (HPR).
Achmad menyebut, kegiatan melepaskan HPR seperti anjing, kucing, dan monyet tersebut bisa berpotensi menularkan penyakit rabies kepada manusia melalui gigitan atau kontak dengan air liur mereka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan hewan penular rabies di alam liar, karena dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit rabies," kata Achmad.
Ia menambahkan, untuk hewan liar tersebut pihaknya tidak bisa melakukan proses eliminasi atau pemusnahan karena masih ada regulasi atau aturan yang melarang melakukan hal tersebut. Sehingga pihaknya sangat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melepasliarkan peliharaannya serta memberikan vaksin anti rabies.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Rutin Gelar Jumat Berkah di Kantor Gubernur
"Kita tetap menghormati aturan itu dan tidak melakukan eliminasi, kita hanya menghimbau kepada masyarakat agar hewannya dapat divaksin dan dikandangkan atau tidak dilepasliarkan," imbuh Achmad.
Disisi lain, untuk pengamanan atau penangkapan hewan yang dilepasliarkan atau benar-benar hewan liar yang tidak mempunyai pemilik, Achmad menyebut jika pihaknya belum menganggarkan untuk hal tersebut.
"Kalau kita mau melakukan penangkapan, kita tidak ada anggarannya," ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Achmad, untuk mencegah penyebaran penyakit rabies sendiri, saat ini pihaknya tengah melakukan vaksinasi massal hewan penular rabies (HPR) di lokasi-lokasi rawan kasus gigitan.
"Vaksinasi massal di Kabupaten Rejang Lebong terus kita gencarkan, tapi tahun ini diutamakan pada lokasi-lokasi rawan kasus gigitan HPR, atau desa/kelurahan yang memiliki populasi HPR terbanyak," kata Achmad.
Ia menyebut, pelaksanaan vaksinasi massal HPR tersebut dilakukan pihaknya secara selektif mengingat stok vaksin yang mereka miliki saat ini masih terbatas. Sehingga pelaksanaan vaksinasi tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.
Terlebih, jumlah populasi HPR di Kabupaten Rejang Lebong sendiri diperkirakan sudah mencapai 39.000 ekor, di mana terbanyak adalah jenis anjing. Banyaknya populasi HPR ini membuat kegiatan vaksinasi massal hanya dilakukan di desa/kelurahan tertentu saja, tidak bisa menjangkau seluruh desa/kelurahan di Rejang Lebong.
"Stok vaksin HPR kita saat ini sebanyak 5.000 dosis hasil pengadaan dari APBD Kabupaten Rejang Lebong 2025, sedangkan bantuan dari Kementerian Pertanian dan Pemprov Bengkulu belum ada," tutupnya.