Aset Milik 5 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Terancam Disita: Pascaditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat 18 Jul 2025 - 17:37 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 saat ini telah dititipkan ke Lapas Kelas II Curup, dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Lima mantan anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ini, terancam bakal dimiskinkan.

Bagaimana tidak, pasalnya menurut Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH, saat ini pihaknya akan melakukan tracking terhadap aset milik masing-masing tersangka.

"KN harus dikembalikan, jika tidak, maka kita akan lakukan tracking terhadap aset yang bersangkutan dan akan kita sita," ujar Kasi Pidsus.

Menurut Kasi Pidsus, masing-masing tersangka menimbulkan KN yang berbeda-beda. Hanya saja jika ditotal, kelimanya menimbulkan KN yang mencapai Rp 1,2 miliar. Modus yang dijalani pun sama, masing-masing tersangka melakukan fiktif perjalanan dinas.

"Masing-masing tersangka ini menimbulkan KN yang berbeda-beda, namun modusnya sama yakni fiktif perjalanan dinas," sambungnya.

BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Toyota Terbaru 2025, Lengkap dengan Spesifikasinya

Sebelumnya diberitakan bahwa, setelah sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka yakni, RY selaku mantan Sekwan, serta IN dan DD selaku bendahara dan PPTK. Kini jumlah tersangka dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 kembali bertambah.

Teranyar, Rabu 16 Juli 2025,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan 5 orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang ini. Kelima orang tersebut diantaranya ialah, NU, RMJ, MA, JO dan juga BU yang semuanya merupakan eks anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Kelima tersangka sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup sembari menunggu proses lanjutan.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa, penetapan tersangka terhadap 5 eks anggota dewan ini, telah dilakukan setelah pihaknya melengkapi sejumlah alat bukti dan juga keterangan para saksi.

"Ada 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka, semuanya merupakan mantan anggota dewan," ujar Kasi Intel, Rabu 16 Juli 2025. 

Tags :
Kategori :

Terkait