Radarkoran.com-Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2026 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2027 Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang berlangsung sukses. Kegiatan yang dilaksaakan di Aula Balai Desa Karang Anyar diselenggarakan BPD, dan dihadiri oleh Tim Monitoring Musdes RKPDes Kecamatan Kepahiang, Kepala Desa Karang Anyar Ari Subekti, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, TP PKK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa,Tomas/Toga, Karang Taruna, dan Pengurus Kopdes merah putih.
Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Karang Anyar Iwan. Kades Karang Anyar Ari Subekti dalam sambutannya menyampaikan, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun.
"RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah." sampai Kades.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Instruksikan Kades dan Perangkat Dijamin BP Jamsostek
Lanjut Ari RKPDes menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan, serta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Disusun secara partisipatif. Penyusunan RKP Desa melibatkan partisipasi masyarakat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur-unsur masyarakat lainnya.
"Dengan demikian, RKP Desa memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan desa, memastikan bahwa pembangunan desa terarah, terencana, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa", tutup Ari