Pekerja Konstruksi Mulai Diawasi Bidang Jakon, Wajib Bersertifikat LPJK

Jumat 02 Feb 2024 - 18:18 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Tahun ini Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong akan mengawasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh jajaran OPD Pemkab Lebong maupun pemerintah desa. Salah satunya yang akan diawasi adalah pekerja konstruksi atau tukang yang melaksanakan kegiatan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Jakon Dinas PUPR-Hub Lebong Elvi Andriani, SE. Pihaknya akan mengawasi setiap badan usaha yang mendapatkan kegiatan di Kabupaten Lebong. Pengawasan tersebut dilakukan mulai dari pekerja konstruksi yang mereka gunakan.

"Apakah pekerja konstruksi yang digunakan bersertifikat tenaga ahlinya. Akan kita cek langsung, " jelas Elvi.

Selain pengawasan terhadap pekerja konstruksi yang digunakan, pengawasan tersebut juga dilakukan dengan mengecek izin setiap badah usaha. Serta mendata setiap bahan material yang digunakan untuk mengetahui asalnya.

BACA JUGA:BSPS Lanjut, Pemkab Lebong Siapkan Rp 1,3 Miliar

"Tahun ini kami tidak melakukan pelatihan pekerja konstruksi. Namun kami akan mengawasi setiap jasa konstruksi yang melaksanakan kegiatannya di Kabupaten Lebong, " tambah Elvi. 

Sesuai dengan UU nomor 18 tahun 1999 dan dipertegas kembali dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, seluruh pekerja yang diperkerjakan harus mengantongi sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Di Kabupaten Lebong sendiri sejauh ini setidaknya sudah ada 329 pekerja konstruksi kompeten atau memiliki sertifikat ahli dibidangnya dari LPJK. Jumlah itu diperoleh dari hasil 5 kali program pelatihan pekerja konstruksi yang dilaksanakan Bidang Jakon sejak tahun 2016 lalu. 

"Sesuai dengan UU nomor 18 tahun 1999 dan dipertegas kembali dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, seluruh pekerja yang diperkerjakan harus mengantongi sertifikasi dari LPJK resmi, " lanjut Elvi.

BACA JUGA:Musrenbangcam, Wabup Sayangkan Banyak Kepala OPD Diwakilkan

Terkait hal ini dirinya berharap setiap pelaksana kegiatan konstruksi di Kabupaten Lebong untuk menggunakan pekerja yang benar-benar ahli di bidang konstruksi. Yakni pekerja yang kompetensinya sudah teruji melalui pelatihan sertifikasi serta mengantongi sertifikat dari LPJK. 

"Kami berharap ini bisa menjadi perhatian. Karena jika ada yang melanggar tentu ada sanksinya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, " demikian Elvi.

Kategori :