Jaksa Kejari Bengkulu Tengah: Tersangka Korupsi Dana Bawaslu Lebih dari Satu

Sabtu 23 Aug 2025 - 17:19 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Hingga sekarang ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah masih melakukan pengembangan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah. Tak hanya satu orang tersangka saja, penyidik menyampaikan bahwa 

tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. 

Seperti yang diketahui, sebelumnya penyidik Kejari Bengkulu Tengah sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni EF yang merupakan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH menerangkan, saat ini pihaknya masih memanggil dan memintai keterangan beberapa orang saksi. Baik itu dari mantan Komisioner Bawaslu, mantan anggota Bawaslu, Komisioner Bawaslu Provinsi hingga semua Panwascam se-Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Berawal Dari Pola Barter: Ini Bangsa Pertama Yang Perkenalkan Uang Sebagai Alat Transaksi

"Kami masih melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah. Saat ini, kami masih memanggil serta memintai keterangan beberapa orang saksi terkait pengembangan kasus ini," sampainya. 

Penyidik memastikan bahwa tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Makanya, saat ini penyidik Kejari Bengkulu Tengah masih terus mengencarkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas. Semua saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan bukan tidak mungkin akan dipanggil kembali nanti apabila diperlukan. 

"Terkait pemanggilan, untuk saksi yang sudah dipanggil, bisa saja nanti kami panggil lagi nanti untuk dimintai keterangan tambahan. Termasuk juga mantan Ketua Komisioner Bawaslu, mantan Anggota Bawaslu hingga ketua maupun anggota sekarang," paparnya. 

Menyangkut nilai kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara tersebut, penyidik Kejari Bengkulu Tengah telah meminta pihak akuntan publik melakukan penghitungan. "Setelah ada hasilnya, barulah kami sampaikan. Sekarang akuntan publik sedang melakukan penghitungan," jelasnya.  

Sekadar mengulas, tanggal 31 Juli 2025 lalu Penyidik Kejari Bengkulu Tengah sudah melakukan penahanan terhadap EF, mantan Korsek Bawaslu Bengkulu Tengah. EF ditetapkan sebagai tersangka lantaran di terbukti melakukan penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa gedung kantor, serta biaya sewa pemeliharaan pada Bawaslu Bengkulu Tengah, dan Panwas se-Kecamatan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023.

Tags :
Kategori :

Terkait