Radarkoran.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi pelayanan PELAMINAN (Pelayanan Administrasi Perkawinan).
Program PELAMINAN merupakan bagian dari inovasi "Seven in One" yang memungkinkan pasangan pengantin baru menerima langsung tujuh dokumen kependudukan setelah akad nikah. Dokumen tersebut seperti meliputi KK, KTP kedua mempelai, KK orang tua mempelai, serta akta kelahiran, ditambah Buku Nikah dari KUA.
"PELAMINAN hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Pengantin baru bisa langsung mendapatkan dokumen terbaru, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, tanpa harus bolak-balik ke kantor Dukcapil," kata Kepala Dinas Dukcapil, Rosita, SH.
BACA JUGA:Optimalkan PAD, Pemkab Rejang Lebong Kaji Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Lebih jauh dikatakan Rosita, program PELAMINAN yang telah berjalan beberapa bulan terakhir ini mendapatkan respon positif dari masyarakat rejang Lebong. Terlebih, program ini sejalan dengan visi Pemkab Rejang Lebong untuk “Bantu Rakyat”, yang berfokus menghadirkan layanan publik kepada masyarakat yang cepat, sederhana, dan langsung dirasakan manfaatnya.
"Semua yang dilakukan untuk membantu masyarakat tanpa ada biaya tambahan. Dan dengan adanya layanan ini, pemerintah ingin benar-benar hadir di tengah masyarakat," ujar Rosita.
Warga Rejang Lebong menyambut positif program administrasi kependudukan ini. Selain itu, Dukcapil Rejang Lebong juga menyiapkan layanan antar dokumen gratis untuk menjangkau wilayah yang jauh dari pusat kecamatan.
"Untuk pengantaran dokumen, yang dekat bisa langsung kita serahkan dengan pihak KUA. Sedangkan untuk daerah yang jauh, akan menggunakan jasa dari program Artis (antar dokuman gratis) yang sudah kita jalankan sebelumnya," tutup Rosita.