PBJT Tenaga Listrik Sisakan Rp 1,3 Miliar Lagi

Kamis 04 Sep 2025 - 17:05 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Data Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong hingga 31 Agustus 2025  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik sudah terealisasi 62,5 persen, tepatnya Rp 2,2 miliar dari target Rp 3,5 miliar. Artinya penerimaan pajak tersebut saat ini masih menyisakan sekitar Rp 1,3 miliar lagi dari target yang sudah ditetapkan tahun 2025.

Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Lebong Monginsidi, S.Sos, M.Si menyampaikan pembayaran secara rutin tagihan listrik yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Lebong selaku pelanggan merupakan bagian dari pembayaran PBJT tenaga listrik. Sehingga ketika masyarakat menunggak membayar listrik maka hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap realisasi PBJT tenaga listrik yang diterima peerintah daerah.

"Insyaallah jika masyarakat kita tidak ada yang menunggak target tahun ini bisa tercapai, " kata Mongin sapaan akrabnya.

Sementara itu pada tahun 2025 ini Pemkab Lebong memasang target tinggi dalam penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. Bahkan target pajak daerah 2025 ini naik 2 kali lipat dari 2024 lalu. Dari Rp 7,8 Miliar di tahun 2024 menjadi Rp 15,3 miliar pada tahun 2025.

"Tahun 2025 pajak daerah ditarget Rp 15,3 Miliar. Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun 2024 yang estimasi targetnya hanya Rp 7,8 Miliar, " kata Mongin.

BACA JUGA:APBD Rejang Lebong Tahun 2026 Diproyeksikan Rp 1,2 Triliun

Bukan tanpa alasan, naiknya target salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, lanjutnya turut dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat.  Sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini diterima melalui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), mulai tahun 2025 ini akan langsung di transfer ke kas daerah sebagai salah satu penerimaan pajak daerah.

"Jadi ada perubahan nomenklatur sesuai undang-undang 2022. Mulai tahun 2025 ini, PKB dan BBNKB yang biasanya diterima melalui DBH provinsi, akan langsung ditransfer sebagai penerimaan pajak daerah," tambah Mongin.

Diketahui secara keseluruhan target PAD yang sudah ditetapkan dalam APBD 2025 yaitu sebesar Rp 79 miliar. Target PAD tersebut terbagi ke dalam beberapa rekening. Mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan PAD lain-lain yang sah.

"Kami optimis bisa direalisasikan karena target ini sudah dihitung dan dipertimbangkan sesuai dengan potensi yang ada," singkat Mongin.

Tags :
Kategori :

Terkait