Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Lebong memastikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender telah siap.
Teranyar sebagai tahap finasiliasi penyusunan draf Raperda tersebut, DP3APPKB sendiri telah melakukan audiensi dengan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu. Dalam waktu dekat Draf Raperda tersebut akan segera disampaikan ke Bagian Hukum Setkab Lebong untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD Lebong untuk dilakukan pembahasan.
"Kami sudah melakukan audiensi dengan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu sebagai bentuk finasliasi. Raperda tersebut tinggal diserahkan ke Pemkab Lebong untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD, " kata Plt Kepala DP3APPKB Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, SP, M.Si.
BACA JUGA:Program MBG di Kabupaten Lebong Dipastikan Berlanjut
Lebih jauh dijelaskan Indra, Perda Pengarusutamaan Gender nantinya akan menjadi payung hukum di tingkat daerah dalam penerapan strategi pengarustamaan gender dalam seluruh proses pembangunan daerah. Sehingga dengan adanya Perda ini dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, memastikan laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses, mengendalikan, berpartisipasi, dan menerima manfaat dari pembangunan, serta memastikan perspektif gender diintegrasikan dalam setiap kebijakan dan program pemerintah daerah.
"Intinya Perda ini untuk mengatasi kesetaraan gender dan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Kabupaten Lebong, " tambah Indra.
Ia menargetkan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini bisa disahkan dalam tahun 2025 ini.
"Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan bisa disahkan dalam tahun ini juga, " demikian Indra.