Radarkoran.com - Setiap honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, diingatkan harus melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum berakhirnya batas waktu yang sudah ditetapkan.
Karena itulah, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah meminta 207 tenaga honorer di daerah ini yang telah terdaftar sebagai calon PPPK paruh waktu,
segera menyampaikan DRH, dengan tenggat waktu 22 September 2025. Informasi ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, M.Si.
"Para honorer jangan ada yang menunda pengumpulan dan melengkapi dokumen DRH. Dari 207 honorer yang terdaftar di Bengkulu Tengah, seluruhnya harus menyampaikan DRH selambatnya 22 September. Ya kami imbau, supaya jangan menunggu sampai batas akhir. Karena dokumen ini menjadi syarat penting dalam proses administrasi PPPK," terang Apileslipi.
Kaban yang akrab disapa Lipi ini mengungkapkan, bahwa penyampaian DRH merupakan bagian dari tahapan administrasi setelah peserta dinyatakan lulus seleksi. Karena DRH berfungsi sebagai bahan verifikasi dan validasi sebelum penetapan Nomor Induk atau NI PPPK.
Lipi pun menambahkan, jika peserta tidak menyampaikan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan gugur dan kesempatan menjadi PPPK paruh waktu otomatis batal. "Kalau mengumpulkan berkas DRH lewat dari batas waktu yang sudah ditetapkan, ya otomatis gugur. Karena itu, kami mengingatkan kembali supaya semua honorer yang berhak segera melengkapi persyaratan DRH dan mengumpulkannya," papar Lipi.
Pemkab Bengkulu Tengah pun berharap, dengan disiplin dalam memenuhi persyaratan, seluruh honorer yang lulus bisa segera diproses menjadi PPPK, dan melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
Beberapa kami sajikan juga, dokumen DRH yang harus dilampirkan oleh PPPK paruh waktu, antara lain:
- Fotokopi KTP dan KK terbaru
- Ijazah terakhir serta transkrip nilai
- Surat keterangan pengalaman kerja atau SK honorer
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
- Pas foto terbaru dengan latar merah
- Dokumen kesehatan dari rumah sakit pemerintah.