Radarkoran.com - Ada kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tak terkecuali yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Apa? Bank Bengkulu memberikan kesempatan bagi para PPPK yang ingin mengajukan pinjaman. Tidak tanggung-tanggung, limit pinjamannya menyentuh Rp 150 juta.
Untuk mendapatkan pinjaman dengan nominal ratusan juta tersebut, PPPK hanya butuh Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai agunannya. Menurut
informasinya, fasilitas kredit atau pinjaman kepada nasabah ini, khusus hanya untuk PPPK melalui program pinjaman PPPK. Seperti yang disampaikan oleh Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Utama, Hendri Hadinata melalui Pemimpin Bagian Kredit Bank Bengkulu Cabang Utama, Leo Narki.
Ia menjelaskan, melalui program ini, PPPK dapat mengajukan pinjaman uang atau kredit hingga batas maksimum. Kemudian proses pengajuan pinjamannya tidak sulit, bahkan sangat mudah sekali. Untuk PPPK yang ingin meminjam cukup melengkapi persyaratan KTP, KK, NPWP, SK kontrak kerja dan perjanjian kontrak PPPK.
BACA JUGA: Respon Bupati Bengkulu Tengah soal Tambahan Dana Transfer dari Pusat
"Pinjaman PPPK sudah sama dengan PNS, yakni hanya cukup menjaminkan SK-nya serta perjanjian kontrak saja. Kalau kedua ini terpenuhi, ya sudah bisa melakukan pinjaman uang di Bank Bengkulu Cabang Utama," terangnya.
Leo melanjutkan, bahwa saat ini Bank Bengkulu Cabang Utama terus mengencarkan pelaksanaan sosialisasi pinjaman khusus bagi PPPK. Selain menggelar sosialisasi, Bank Bengkulu Cabang Utama juga telah melakukan door to door ke setiap kantor OPD khususnya di Pemprov Bengkulu dan Pemkot Bengkulu.
"Kalau sekarang ini, ya setidaknya sudah ada 500-an PPPK yang sudah memanfaatkan program ini. Tentu kami sangat berharap kedepan lebih banyak lagi PPPK Bengkulu yang bisa memanfaatkan program ini," paparnya.
Lanjut Leo, yang membedakan pinjaman PNS dan PPPK saat ini adalah, kalau PNS bisa sampai masa pensiun, kalau untuk PPPK sesuai masa kontrak kerja masing-masing. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi PPPK untuk memanfaatkan program pinjamam. "Ya rugi kalau PPPK tidak memanfaatkan program pinjaman khusus PPPK ini," demikian Leo.