Ini Alasan Bank Bengkulu Cabang Bengkulu Tengah Hentikan Pinjaman Khusus Kades/Perangkat Desa

HENTIKAN : Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi Bengkulu Tengah resmi menghentikan program pinjaman khusus bagi Kades dan Perangkat Desa.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Terhitung dari Juni 2025 atau bulan lalu, Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi Bengkulu Tengah, telah resmi hentikan layanan pinjaman khusus bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di daerah tersebut. Alasannya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung kantor pusat Bank Bengkulu. 

Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi Bengkulu Tengah, Yusal Veso menerangkan, dihentikannya program pinjaman khusus Kades/Perangkat Desa 

bersifat sementara. Namun, hingga sekarang belum ditentukan kapan layanan tersebut kembali dibuka. 

"Iya, jadi berdasarkan surat dari kantor pusat, maka terhitung dari Juni 2025 bulan lalu, pinjaman khusus Kades dan perangkat desa di Bengkulu Tengah 

kita hentikan. Nah, kami juga belum tahu kapan pemberhentian program ini berakhir. Ya karena pemberhentian program ini hingga batas waktu yang belum ditentukan," terang Yusal Veso. 

Lebih lanjut Yusal Veso menyampaikan, dia memastikan bahwa pihaknya akan segera memberi informasi resmi kepada seluruh Kades, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah, apabila layanan pinjaman tersebut kembali dibuka.

"Kabar tentang dihentikannya layanan pinjaman khusus bagi Kades dan perangkat desa sudah kami informasikan ke masing-masing desa sebelumnya. Kalau 

nanti program ini sudah dibuka kembali, pasti akan kami beritahukan dan kami umumkan lagi," paparnya. 

BACA JUGA: Belasan Orang di Bengkulu Tengah Terjangkit DBD, Kenali Gejala Khasnya

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tahap I Bengkulu Tengah Dilaksanakan Dua Hari

Sebenarnya di Kabupaten Bengkulu Tengah, program pinjaman khusus bagi Kades dan perangkat desa mendapat antusiasme tinggi. Banyak perangkat desa di daerah ini memanfaatkan program ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak maupun untuk pengembangan usaha kecil yang mereka miliki.

Untuk mendapatkan pinjaman ini, Kades ataupun perangkat desa hanya perlu melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan utamanya. 

Proses pengajuannya dapat dilakukan melalui tiga kantor Bank Bengkulu yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu Cabang Karang Tinggi, Capem Pondok Kelapa, dan Capem Taba Penanjung.

Angka pinjaman yang bisa diajukan cukup bervariasi, mulai dari Rp 25 juta, Rp 50 juta hingga Rp 65 juta. Sementara itu pinjaman dengan plafon maksimal mencapai Rp 75 juta, Kades atau perangkat desa harus melengkapi dokumen tambahan misalnya sertifikat tanah atau sertifikat rumah, atau BPKB sebagai agunan tambahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan