Instruksi Mendagri, Tunjangan DPRD Dikaji Ulang

Selasa 16 Sep 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap memaparkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah segera menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yakni instruksi agar setiap pemerintah daerah diminta meninjau kembali tunjangan yang diterima DPRD. 

"Pemkab Bengkulu Tengah akan kaji ulang tunjangan DPRD sesuai instruksi Mendagri tersebut. Kami bersama tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD akan segera membahasnya," sampai Bupati Rachmat Riyanto. 

"Nanti juga, terkait dengan evaluasi tunjangan untuk anggota DPRD Bengkulu Tengah, kita lakukan evaluasi dengan melibatkan Banggar DPRD. Karena soal instruksi mengkaji ulang tunjangan DPRD harus dilakukan bersama," sambung Bupati Bengkulu Tengah ini. 

Tunjangan apa saja yang harus dikaji ulang? Terkait hal tersebut Bupati Rachmat belum bisa mamstikannya. Karena hal tersebut bersifat teknis dan akan diputuskan setelah kajian selesai dilakukan. Namun yang pasti, lanjut Bupati Rachmat, semua butuh proses dan akan dibahas bersama.

BACA JUGA:Tunggu Usulan DD Tahap II, DPMD Lebong Pindah Kantor

"Kalau pertanyaannya tunjangan apa yang akan dievaluasi, ya kami belum tahu. Nanti TAPD yang akan membahas dan mengevaluasinya. Baru hasilnya akan dilaporkan kepada saya," papar Bupati Rachmat. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, DPRD Bengkulu Tengah saat ini menerima berbagai komponen gaji serta tunjangan. Diantaranya, uang representasi sebesar Rp 1.575.000 per bulan, tunjangan jabatan sebesar Rp 2.283.750 per bulan. Kemudian, ada uang paket sebesar Rp 157.500 per bulan, tunjangan perumahan sebesar Rp 10.200.000 per bulan, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 6.300.000 per bulan serta tunjangan transportasi Rp 16.400.000 per bulan, dan tunjangan AKD sebesar Rp 91.350 - 228.375 per bulan sesuai jabatan masing-masing.

Apabila ditotal, penghasilan anggota DPRD Bengkulu Tengah mencapai sekitar Rp 37 juta per bulan belum termasuk tunjangan keluarga, baik itu tunjangan istri/suami 10 persen dari uang representasi, serta tunjangan anak 2 persen per anak.

Tags :
Kategori :

Terkait