Dialog Bersama Perempuan, Destita Siap Perjuangkan Suara Perempuan di Senayan

Jumat 09 Feb 2024 - 17:24 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Tampil dalam Dialog Politik Perempuan dengan Perempuan Calon Legislatif (Caleg) dan DPD RI 2024 dalam pertemuan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) yang digelar Cahaya Perempuan Women s Crisis Center (WCC) Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M nyatakan siap bersuara lantang di senayan sebagai anggota DPD RI Provinsi Bengkulu 2024-2029. 

Dalam kesempatan ini Destita putri Seluma ini mengatakan, rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh perempuan.

"Saya pribadi sangat mengapresiasi kegiatan ini, isu yang diangkat sangat baik sekali karena sebagai perempuan perlu memiliki keterwakilan perempuan di dunia politik. Seperti diketahui menurut Undang-Undang untuk perempuan itu ada kuotanya sebesar 30 persen namun kita ketahui bersama juga bahwa tidak semua kuota tersebut terpenuhi," kata Destita, Jum'at 9 Februari 2024

Lebih lanjut disampaikan Destita, pentingnya peningkatan partisipasi perempuan supaya pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial. Selain itu, menguatkan demokrasi yang senantiasa memberikan gagasan terkait perundang-undangan pro perempuan dan anak di ruang publik.

BACA JUGA:Turun ke Lapangan, Masyarakat Bengkulu Selatan Siap Menangkan Destita

"Saya sebagai salah satu calon DPD RI akan bekerja, memperjuangkan dan wujudkan apa yang menjadi aspirasi dari perempuan Provinsi Bengkulu serta mendorong keterwakilan perempuan di kursi eksekutif, legislatif  khususnya di DPD RI, karena tidak bisa dipungkiri yang mengetahui masalah perempuan secara mendetail mungkin ya memang perempuan itu sendiri," ujar Destita.

Komitmen memperjuangan hak suara dan aspirasi perempuan, dikatakan Destita terus dilakukannya disela-sela rutinitas kesehariannya, terlebih jika sudah duduk di Senayan, tentu ia akan memperjuangkan suara-suara dan aspirasi kaum perempuan. Bahkan memperjuakan program prioritas untuk direalisasikan bagi komunitas dan masyarakat.

 Caleg DPR RI, DPD RI saat ini, jika terpilih nantinya harus memiliki komitmen untuk kemajuan perempuan dalam membawa aspirasi dari perempuan Bengkulu ke pusat. Saya pribadi, pertama yang dilakukannya apabila nanti terpilih sebagai anggota DPD RI, saya akan mengadakan forum silaturahmi dan berdiskusi dengan organisasi-organisasi perempuan yang ada di Bengkulu, yang dari pertemuan itu nantinya kita akan mendengarkan dan mencatat aspirasi-aspirasi yang sedang dialami oleh organisasi-organisasi perempuan tersebut," jelas Destita.

Tak hanya itu, Destita menambahkan, dirinya jika terpilih akan berkolaborasi tidak hanya organisasi perempuan tapi juga pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat.

"Saat ini jelang satu minggu pelaksanaan pemilu, saya yakin dan optimis dapat meraih satu kursi DPD RI karena usaha yang kita lakukan telah maksimal, respon masyarakat sangat baik. Saya telah turun langsung hingga ke plosok desa, untuk itu Insya Allah dengan perjuangan ini serta doa restu dari seluruh masyarakat, saya yakin dapat mewakili masyarakat Bengkulu di DPD RI kedepannya," pungkas Destita.

BACA JUGA:Komitmen Destita Khairilisani Perjuangkan Isu Perempuan dan Perlindungan Anak

Dia mengungkapkan keterwakilan perempuan dalam legislatif merupakan hal yang sangat penting, dan ada beberapa alasan utama mengapa hal ini dianggap krusial. Pertama, undang-udang Indonesia mengamanatkan kesetaraan bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali bagi perempuan. 

Kedua, Indonesia adalah salah satu negara yang mendukung sustainable development goals (SDGs) dengan salah satu tujuannya adalah kesetaraan gender. Prinsip SDGs menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk perempuan dalam pelaksanaannya.

Mengenai keterwakilan perempuan dalam lembaga eksekutif dan legislatif, Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30 persen.

Meskipun ada banyak regulasi yang mendukung keterwakilan perempuan dalam politik, masih terdapat kesenjangan yang signifikan. Keterwakilan perempuan dalam parlemen, tenaga kerja profesional, dan kepemimpinan masih jauh dari ideal. Meskipun terjadi tren peningkatan kesetaraan gender, peningkatan ini belum mencapai tingkat yang memadai.

Kategori :