Laporan Rapat Anggota Tahunan Menjadi Kewajiban Bagi Koperasi Berbadan Hukum

Jumat 09 Feb 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Tak hanya melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan terhadap koperasi. Pembinaan koperasi perlu dilakukan, salah satunya mendorong supaya terlaksananya Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang merupakan kewajiban setiap koperasi. Karena merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.

Pembinaan dan pengawasan menurut Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, bertujuan untuk meningkatkan eksistensi koperasi dalam peningkatan kualitas managemen maka dibutuhkan pembinaan yang memadai.

"Pembinaan yang diikuti dengan pengawasan ini penting, mengingat jumlah koperasi yang ada tumbuh pesat. Jangan sampai, praktik usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Di Kepahiang sekitar 105 koperasi yang ada, seluruhnya wajib RAT," jelasnya.

Meski pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat tidak lagi memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir terhadap koperasi, dijelaskan Jan Dalos, bukan berarti pemerintah daerah melalui OPD terkait lepas tangan. Dengan kata lain, tetap menjalankan tugas kedinasan seperti melakukan pembinaan terhadap koperasi yang aktif di daerah.

BACA JUGA:Disdagkop UKM Kepahiang Fokus Membina 5 Koperasi Agar Aktif Kembali

"Antara lain peran daerah ialah dalam gerakan koperasi seperti memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi," papar Jan Dalos. 

Untuk diketahui, sambung Jan Dalos, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang. Badan hukum Koperasi berlandaskan kegiatan yang berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. 

Untuk mendirikan Koperasi tentunya ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh sebuah kelompok apabila akan mendirikan sebuah Koperasi. Salah satu syarat, sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pasal 3, (1) Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. 

Koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 koperasi. Selain itu perlu untuk diketahui bahwa untuk mendirikan Koperasi sesuai dengan yang diatur dalam Permen Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, bahwa untuk mendirikan Koperasi sekarang harus melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi atau SISMINBHKOP. 

Demikian juga dalam pengajuan pendirian Koperasi harus melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), yang notaris tersebut juga telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

BACA JUGA:Dinas Koperasi Kepahiang Awasi dan Bina 97 Koperasi

"Setelah koperasi benar-benar memenuhi syarat dan mendapatkan badan hukum sesuai dengan jenis dan kedudukan koperasi, maka koperasi memiliki kewajiban, yang salah satunya adalah melaksanakan RAT. Sedangkan RAT ini juga telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Bagian Kedua, Rapat Anggota, Pasal 22 sampai dengan 28. Untuk waktu pelaksanaan RAT juga telah diatur, utamanya pada Pasal 26, (1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun," jelasnya. 

"Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau. Dengan pengertian bahwa RAT dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni setelah tutup buku tahun lalu, sehingga setiap tahunnya koperasi wajib melaporkan RAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Jan Dalos.

Kategori :