Lengkapi Administrasi, Belum Ada Koperasi Merah Putih yang Beroperasi

Koperasi Merah Putih--ILUSTRASI

Radarkoran.com - Meski sudah ada 103 Koperasi Merah Putih yang terbentuk di Kabupaten Lebong, namun hingga saat ini belum ada satu pun yang dapat beroperasi. Prosesnya saat ini 103 koperasi Merah Putih tersebut masih melengkapi berbagai persyaratan administratif meski secara resmi telah mengantongi badan hukum. 

"Seluruh Koperasi Merah Putih telah memiliki badan hukum. Namun, mereka belum bisa beroperasi karena masih harus menyelesaikan pembuatan NPWP, NIB, hingga rekening bank koperasi. Untuk saat ini baru Desa Talang Leak I dan Sukau Datang yang sudah lengkap administrasi," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Lebong, Yepi Purwanti, SE, M.Ak.

Lebih jauh Yepi mengatakan mayoritas Koperasi Merah Putih bergerak di sektor penyediaan sembako dan simpan pinjam, sementara sebagian lainnya bergerak di bidang penyediaan sarana produksi pertanian.

BACA JUGA:Semarak HUT ke-80 RI, Pemkab Lebong Gelar Lomba Tarik Tambang, Ini Pemenangnya

"Mayoritas koperasi merah putih ini bergerak di sektor sembako dan simpan pinjam. Tapi untuk menjalankan usaha simpan pinjam, koperasi harus mengikuti aturan ketat yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Dilanjutkannya bahwa regulasi terkait usaha simpan pinjam telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang memuat ketentuan tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi di desa dan kelurahan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa koperasi hanya dapat meminjam maksimal Rp3 miliar dari bank yang telah ditunjuk pemerintah.

"Bunganya ditetapkan sebesar 6 persen dengan tenor pinjaman hingga 72 bulan. Ini harus dipatuhi, tidak bisa sembarangan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar para pengurus koperasi menjalankan kegiatan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang telah ditetapkan. Tujuannya agar koperasi benar-benar berjalan sehat dan berkelanjutan, serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Kita sudah punya panduan lengkapnya. Jangan sampai koperasi dijalankan asal-asalan dan menyalahi petunjuk teknis yang ada," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan