CURUP RK - Jajaran Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis sabu kiriman dari Riau. Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan YS (38) warga Desa Pulogeto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang yang berperan sebagai kurir sabu dari Riau ke Rejang Lebong dalam kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan MF (44) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu lainnya. MF yang diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa ini ditanggap sebagai pengguna sabu.
"Keduanya diamankan di dua tempat berbeda dengan barang bukti sabu sebanyak 124, 11 gram , " jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Risqi Dwi Cahya Putra, S.Tr.K.
Dari dua kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 124,11 gram. Barang bukti tersebut terbagi kedalam 11 paket, masing-masing 2 paket besar, 6 paket sedang dan 3 paket kecil.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik, YS mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu lintas provinsi tersebut dan mendapatkan bayaran Rp 10 juta. Kasus ini masih terus dilakukan upaya pengembangan oleh penyidik.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Motor Teman Diembat
Masing-masing terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini dikenakan pasal berbeda. Untuk YS dikenakan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan masimal 20 tahun penjara.
"Sementara untuk MF dikenakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara, " demikian Kasat.