Radarkoran.com - DPRD Kabupaten Rejang Lebong resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna terbuka yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu, 26 November 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, didampingi Wakil Ketua dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Forkopimda, dan unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, APBD tahun 2026 Kabupaten Rejang Lebong disepakati dengan pendapatan daerah sebesar Rp 934 miliar, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta pendapatan lainnya yang sah. Sedangkan total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 961 miliar. Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan ditetapkan nol rupiah, sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 26,9 miliar.
Angka anggaran yang ditetapkan tersebut jauh dibawah total pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp1,142 triliun dan belanja daerah yang mencapai angka Rp1,402 triliun.
BACA JUGA:Rejang Lebong Siap Hadapi Tantangan Kesehatan Jiwa dengan TPKJM
Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, SSTP, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyusun Raperda hingga disahkannya Peraturan Daerah tentang APBD 2026. Ia menyatakan bahwa APBD 2026 telah disusun dengan baik dan siap mendukung pembangunan daerah.
"Kerja keras dan kerja sama semua pihak dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 telah menghasilkan peraturan daerah tentang APBD tahun 2025 yang terbaik dan optimal dalam menentukan gerak jalannya pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat untuk satu tahun ke depan di Kabupaten Rejang Lebong," ungkapnya.
Wabup Hendri menjelaskan bahwa APBD tahun anggaran 2026 memiliki pendapatan daerah sebesar Rp 934 miliar, dengan belanja daerah sebesar Rp 961 miliar. Dan secara rinci ditetapkan tidak ada defisit anggaran yang terjadi seperti yang diproyeksikan sebelumnya.
"APBD tahun 2026 nol defisit. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan publik," tambahnya.
Hendri juga menekankan pentingnya efisiensi dan optimalisasi sumber pendapatan lokal, mengingat tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat.
"Kita harus meningkatkan kemampuan daerah dalam mengelola keuangan dan meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.
Disisi lain, DPRD Kabupaten Rejang Lebong menekankan pentingnya efisiensi dan optimalisasi sumber pendapatan lokal, mengingat tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat. Dengan demikian, APBD 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
"APBD yang kita sahkan hari ini akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi sebelum nantinya dapat direalisasikan ditahun 2026 mendatang," ujar Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan saat menutup kegiatan rapat.