Radarkepahiang.bacokoran.co - Besinergi dengan pemerintah desa, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujan Mas ikut serta berperan cegah stunting. Upaya pencegahan stunting tersebut dilakukan dengan sosialisasi di balai Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas.
Kepala KUA Ujan Mas Ombi Ramli, S.Ag menyampaikan KUA juga memiliki peran dan tugas dalam mencegah stunting demi menciptakan generasi bangsa yang kuat secara jasmani dan rohani.
Menurutnya, KUA yang berada di wilayah kecamatan masing-masing punya peran yang sangat besar dalam mengedukasi para calon pengantin untuk siap secara jasmani dan rohani dalam pencegahan terjadinya kasus stunting terhadap anak yang dilahirkan.
"Stunting ini bisa dicegah sejak dini, bahkan sejak dalam masa kandungan. Bisa dicegah melalui pola kesehatan yang dijaga oleh ibu sewaktu sedang mengandung. Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan wawasan serta pengetahuan kepada masyarakat agar terhidar dari bahaya stunting, salah satunya tugas dan fungsi KUA dalam mengedukasi pada para calon pengantin," jelas Ombi.
BACA JUGA:KUA Ujan Mas Pastikan BKM Seluruh Masjid di Wilayahnya Terbentuk
Dia menjelaskan, bahwa stunting harus dicegah mulai dari hulu sampai hilir. Dalam hal ini pihak KUA yang terlibat langsung dalam pernikahan bisa melakukan pencegahan dengan menanyakan kesiapan nikah kepada setiap calon pengantin.
"Salah satunya dengan upaya KUA melakukan bimbingan perkawinan yang kita lakukan terhadap para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan," ujar Ombi.
Saat bimbingan perkawinan, dilanjutkan Ombi, diberikan bekal pengetahuan kepada calon pengantin, agar mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawwadah warohmah dan tentunya agar berperan dalam upaya terwujudnya generasi berkualitas yang terbebas dari stunting.
Untuk diketahui, pemerintah masih terus menggenjot upaya percepatan penurunan stunting melalui berbagai cara. Salah satunya yaitu dengan melakukan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) guna meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA, terutama dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa dengan revitalisasi KUA diharapkan akan memperluas cakupan fungsi KUA.
BACA JUGA:Upayakan Catin Samawa, KUA Ujan Mas Rutin Lakukan Pembinaan Pranikah
KUA tidak hanya terkait dengan pencatatan pernikahan saja, tetapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga sakinah mawadah warahmah, seperti melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan program Pusaka Sakinah yang berfungsi dengan baik.
Upaya itu juga dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Kementerian Agama (Kemenag) memiliki peran penting dalam percepatan penurunan stunting di Indonesia.
Kemenag berperan dalam pencegahan melalui bimbingan perkawinan calon pengantin, memberikan pemahaman dan materi tentang stunting dan gizi, serta mengisi aplikasi yang disiapkan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana).
Kemenag juga berupaya meningkatkan pencegahan perkawinan usia anak, seks pranikah bagi remaja, dan kehamilan yang tidak dikehendaki serta melaksanakan bimbingan kesehatan keluarga guna mencegah stunting, kematian ibu dan atau bayi demi terwujudnya generasi yang berkualitas.